Polisi Selidiki Dugaan Penyanderaan dan KDRT di Medan, Korban Alami Luka Memar
MEDAN – Dugaan tindak pidana penyanderaan, penganiayaan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilaporkan ke Polrestabes Medan. Perkara ini kini dalam penanganan aparat kepolisian setelah laporan resmi diajukan pada 18 Maret 2026.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1117/III/2026/SPKT dan diajukan oleh Samla Dewi, ibu korban. Korban, Putri Saras Wati Dewi, disebut mengalami dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh terlapor berinisial Dhayalen alias Roberto.
Peristiwa ini mengacu pada ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Kasus bermula saat korban memutuskan meninggalkan kediaman terlapor karena mengaku kerap mengalami kekerasan. Pada 15 Maret 2026, korban mendatangi sebuah kafe di kawasan Jalan Teuku Umar, Medan, untuk mengambil barang pribadinya.
Namun, menurut keterangan yang dihimpun, korban diduga tidak diizinkan keluar dari lokasi tersebut. Sejumlah saksi menyebut korban sempat ditahan di dalam ruangan.
Korban kemudian ditemukan dalam kondisi mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh. Temuan tersebut diperkuat dengan hasil visum, dokumentasi foto luka, serta rekaman video yang memperlihatkan korban keluar dari ruangan bersama terlapor.
Selain itu, terdapat rekaman percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang menunjukkan permintaan tolong dari korban. Korban juga mengaku sempat diikat menggunakan kabel ties, yang meninggalkan bekas pada pergelangan tangannya.
Dugaan penyanderaan dalam kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Sementara itu, unsur penganiayaan diperkuat oleh hasil visum dan keterangan saksi yang menyebut adanya tindakan pemukulan, termasuk dugaan pencekikan.
Lebih lanjut, dugaan KDRT menguat berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang menyebut hubungan antara korban dan terlapor sebagai pasangan suami istri secara keagamaan. Hal ini menjadi salah satu dasar penerapan Undang-Undang Penghapusan KDRT.
Sebanyak 13 saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan.
Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Parlindungan Gultom, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menangani setiap laporan secara objektif dan profesional.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Kami memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, perhatian terhadap kasus ini juga datang dari kalangan masyarakat sipil, termasuk komunitas yang aktif mengawal isu-isu sosial, yang mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara adil.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan saksi guna memastikan kejelasan peristiwa serta menentukan langkah hukum selanjutnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











