Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan 2026: Jadwal dan Nominalnya

Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan 2026: Jadwal dan Nominalnya

Suara Pecari | Pencairan gaji ke-13 pensiunan tahun 2026 menjadi perhatian masyarakat karena menjadi tambahan pemasukan yang signifikan bagi para pensiunan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, termasuk pensiunan dan penerima pensiun. Pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026, namun tanggal pastinya belum diumumkan oleh pemerintah.

Gaji ke-13 tahun 2026 diberikan kepada sejumlah kelompok penerima, di antaranya pensiunan. Besaran gaji ke-13 pensiunan dihitung sebesar satu kali uang pensiun bulanan, yang berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, dan jabatan terakhir sebelum pensiun. Berikut perkiraan nominal gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026:

Golongan I: Rp 50.000.000 – Rp 100.000.000 per bulan

Baca juga:

Golongan II: Rp 30.000.000 – Rp 50.000.000 per bulan

Baca juga:

Golongan III: Rp 20.000.000 – Rp 30.000.000 per bulan

Baca juga:

Golongan IV: Rp 10.000.000 – Rp 20.000.000 per bulan

Baca juga:

Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu kebutuhan keluarga para pensiunan dan juga dapat digunakan sebagai dana cadangan atau tambahan tabungan keluarga.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan