Polisi dan Bea Cukai Temukan THM Phantom Medan Tak Miliki Izin Penjualan Minuman Beralkohol
MEDAN – Satresnarkoba Polrestabes Medan terus mendalami dugaan praktik peredaran narkoba dan pelanggaran lainnya di Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom, Jalan H Adam Malik, Medan. Hingga Rabu (27/5/2026) pagi, penyelidikan berkembang pada temuan dugaan peredaran minuman keras ilegal di lokasi tersebut.
Dalam proses pra rekonstruksi yang dilakukan bersama pihak Bea Cukai, petugas menemukan bahwa THM Phantom diduga tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha penjual minuman beralkohol.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan THM Phantom tidak terdaftar sebagai pemegang NPPBKC.
“THM Phantom ini tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC. Padahal izin tersebut wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,” ujar Nanda saat pemeriksaan di lokasi.
Menurutnya, pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin NPPBKC dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Sementara itu, terkait temuan dugaan penggunaan pita cukai palsu pada minuman keras yang dijual di lokasi tersebut, Nanda menegaskan pelanggaran tersebut masuk ranah pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cukai.
“Untuk permasalahan izin NPPBKC, sanksinya berupa denda. Sedangkan penjualan minuman keras dengan pita cukai palsu merupakan pelanggaran pidana,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum setelah sebelumnya Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan praktik peredaran narkotika di THM Phantom. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis pil ekstasi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi tempat hiburan malam yang terlibat dalam praktik peredaran narkoba.
“Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok. Namun kami akan melawan hal tersebut, di manapun dan dengan cara apa pun mereka menjalankannya,” tegas Rafli.
Selain aspek hukum, keberadaan minuman keras ilegal maupun oplosan juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat. Berdasarkan informasi medis yang umum dipublikasikan, konsumsi minuman keras palsu dapat memicu gangguan serius seperti sesak napas, detak jantung tidak normal, peningkatan suhu tubuh secara drastis, hingga berisiko menyebabkan kematian.
Saat ini, penyelidikan terhadap aktivitas operasional THM Phantom masih terus berlangsung dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










