Phantom KTV Diduga Terkait Jaringan Dragon KTV, Polisi Buru Pasutri Pengendali Narkoba
MEDAN — Polrestabes Medan melalui Satresnarkoba masih mendalami dugaan keterkaitan antara Phantom KTV dengan Dragon KTV, tempat hiburan malam di kawasan Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat, yang sebelumnya pernah digerebek karena diduga menjadi lokasi peredaran narkotika jenis ekstasi.
Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penyidik kini juga terus memburu pasangan suami istri Herina br Manurung dan Ardinal alias Doni yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali jaringan narkoba di lokasi hiburan malam tersebut.
“Kita masih mendalami apakah Phantom KTV ini ada afiliasinya dengan jaringan Dragon KTV yang pernah kita rekomendasikan untuk ditutup pada 23 Mei 2025 lalu,” ujar Jean Calvijn, Kamis (28/5/2026).
Penyelidikan dilakukan setelah Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap dugaan peredaran ekstasi di tempat hiburan malam yang kini beroperasi dengan nama Phantom KTV.
Dalam pengungkapan terbaru, polisi menangkap seorang customer service (CS) Phantom KTV yang diduga menjual ekstasi kepada pengunjung. Dari hasil pengembangan kasus, petugas kemudian meringkus pemasok narkoba bernama Muhammad Fadli (22), warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Rafli Yusuf Nugraha menyebutkan, dari tangan Muhammad Fadli, petugas menyita 10 butir pil ekstasi serta uang tunai Rp1,3 juta yang diduga berasal dari transaksi narkoba.
“Saat ditangkap, petugas menyita 10 butir pil ekstasi yang bentuk dan warnanya sama persis dengan ekstasi yang disita petugas saat menggerebek Phantom KTV,” kata Rafli.
Menurutnya, komunikasi antara pemasok narkoba dan customer service dilakukan melalui media sosial agar aktivitas mereka tidak mudah terdeteksi aparat penegak hukum.
“Saat warga Kota Medan sedang mengalami blackout gangguan listrik, kami terus bekerja dan tidak tinggal diam. Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh tim, pemasok narkoba di THM Phantom bisa kami ringkus,” ujarnya.
Jean Calvijn menjelaskan, lokasi hiburan malam tersebut sebelumnya bernama Dragon KTV dan pernah digerebek Ditresnarkoba Polda Sumut pada Jumat (23/5/2025), saat dirinya masih menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan di Room 206 Dragon KTV, polisi mengamankan dua pelaksana lapangan masing-masing Ridho Gunawan alias Ridho dan Zulham alias Zul. Dari operasi tersebut, aparat menyita total 708 butir pil ekstasi dari berbagai merek.
Hasil pengembangan kasus kemudian mengarah pada dugaan bahwa jaringan peredaran narkotika di Dragon KTV dikendalikan oleh Ardinal alias Doni bersama Herina br Manurung yang hingga kini masih berstatus buronan.
Tak hanya tersandung kasus narkotika, Dragon KTV juga sempat diduga tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk penjualan minuman beralkohol. Temuan itu muncul setelah pemeriksaan oleh Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara yang menemukan 129 botol minuman beralkohol, termasuk 11 botol yang diduga melanggar ketentuan cukai.
Polrestabes Medan memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya perubahan identitas usaha dari Dragon KTV menjadi Phantom KTV, sekaligus mendalami keterlibatan jaringan lama dalam praktik peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











