Revisi UU HAM Fokus Pemutakhiran Tata Kelola Hak Asasi Manusia
Suara Pecari | Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) untuk memperkuat tata kelola hak asasi manusia sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menyatakan revisi UU HAM diperlukan agar regulasi lebih komprehensif mengatur tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan.
UU HAM disusun pada masa transisi demokrasi pasca-Orde Baru dengan fokus mengawasi kekuasaan negara. Namun, regulasi tersebut belum dapat menampung perkembangan hak asasi manusia yang terus berkembang.
Mugiyanto menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi delapan dari sembilan kovenan utama hak asasi manusia internasional. Oleh karena itu, revisi UU HAM tidak hanya memperkuat mekanisme pengawasan, tetapi juga menghadirkan kerangka tata kelola yang menyeluruh.
Kerangka tersebut harus selaras dengan perkembangan hukum nasional serta standar hak asasi manusia internasional yang terus berkembang.
Mugiyanto menegaskan bahwa revisi UU HAM tidak hanya memperkuat tata kelola hak asasi manusia, tetapi juga menghadirkan kerangka yang menyeluruh untuk mengatasi berbagai tantangan dan dinamika hak asasi manusia yang berkembang saat ini.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












