Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Guntur Sahputra dalam Kasus Penganiayaan di Percut Sei Tuan
DELI SERDANG – Kuasa hukum Guntur Sahputra membantah tegas kabar yang beredar di sejumlah media daring dan media sosial yang mengaitkan kliennya dengan peristiwa penganiayaan terhadap Rahmadsyah alias Mamat (45) di wilayah Jermal, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam keterangan resminya pada Minggu (31/5/2026), pihak kuasa hukum menyebut informasi yang menyatakan Guntur Sahputra terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagai tuduhan yang tidak berdasar dan tidak didukung bukti yang sah.
“Kami menegaskan bahwa berita yang beredar tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta. Informasi itu hanya berisi asumsi, tuduhan, serta spekulasi yang tidak memiliki dasar pembuktian,” ujar kuasa hukum Guntur Sahputra.
Menurutnya, kliennya tidak mengetahui, tidak berada di lokasi kejadian, serta tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan peristiwa yang menimpa Rahmadsyah.
“Kami menyatakan secara resmi bahwa Bapak Guntur Sahputra tidak mengetahui peristiwa tersebut, tidak terlibat dalam kejadian, tidak berada di lokasi, dan tidak pernah memberikan perintah kepada siapa pun untuk melakukan tindakan penganiayaan,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga menilai pencantuman nama Guntur Sahputra dalam berbagai pemberitaan terkait sejumlah peristiwa yang terjadi di wilayah tersebut merupakan bentuk upaya yang berpotensi merugikan nama baik kliennya.
Selain itu, kuasa hukum mengklarifikasi informasi yang menyebut Rahmadsyah meninggal dunia. Berdasarkan data yang mereka terima, Rahmadsyah disebut masih menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Medan.
“Informasi yang kami peroleh menyebutkan bahwa Rahmadsyah masih menjalani perawatan. Karena itu, kami meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik,” katanya.
Kuasa hukum juga mengimbau insan pers agar mengedepankan prinsip verifikasi dan konfirmasi dalam setiap pemberitaan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengajak seluruh media dan wartawan untuk menyajikan informasi yang telah terkonfirmasi. Jangan sampai pemberitaan yang belum terverifikasi menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, terjadi insiden penganiayaan yang menghebohkan warga Jermal, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh perselisihan terkait masalah lahan.
Akibat kejadian itu, Rahmadsyah mengalami luka-luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis. Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih melakukan penyelidikan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












