Polda Sulawesi Selatan Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres di wilayah hukumnya berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi sepanjang periode Maret hingga Mei 2026.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Dermaga Pelabuhan Makassar, Selasa (2/6/2026), sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus penegasan komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
Dalam kesempatan itu, penyidik menampilkan berbagai barang bukti hasil pengungkapan kasus, di antaranya kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar, tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram, alat penyedot bahan bakar, jeriken, tangki rakitan, hingga dokumen transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik distribusi ilegal.
Konferensi pers turut dihadiri pejabat utama Polda Sulsel, penyidik Ditreskrimsus, perwakilan instansi terkait, serta sejumlah awak media dari berbagai platform. Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap distribusi energi yang disubsidi pemerintah.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi masih menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak menerimanya. Selain merugikan keuangan negara, praktik tersebut juga berpotensi menghambat akses masyarakat kecil terhadap kebutuhan energi.
Beragam modus operandi ditemukan dalam kasus yang berhasil diungkap. Mulai dari pembelian BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, pengangkutan tanpa izin untuk diperjualbelikan kembali dengan harga industri, hingga penimbunan LPG subsidi yang kemudian disalurkan kepada sektor usaha yang seharusnya menggunakan LPG non-subsidi.
“Subsidi yang diberikan pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Ketika ada pihak yang memanfaatkannya untuk kepentingan komersial, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut,” ujar salah seorang pejabat kepolisian dalam konferensi pers.
Selama tiga bulan terakhir, Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama jajaran Polres melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan. Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, hasil pemantauan lapangan, serta koordinasi dengan instansi yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral.
Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sejumlah tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan penyalahgunaan energi bersubsidi, mulai dari pengumpul, pengangkut, penyalur hingga pihak yang diduga membeli hasil distribusi ilegal.
Para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pasal-pasal terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM maupun gas bersubsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Selain mengamankan para pelaku, kepolisian juga menyita berbagai barang bukti bernilai ekonomis yang akan digunakan untuk memperkuat proses pembuktian di persidangan.
Polda Sulsel menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan subsidi energi.
Kepolisian juga mengimbau pemilik SPBU, pengelola pangkalan LPG, pelaku usaha transportasi, serta masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum terkait distribusi energi bersubsidi. Pengawasan akan terus diperketat, terutama di wilayah yang dinilai rawan terjadi praktik penimbunan maupun distribusi ilegal.
Menurut kepolisian, penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Ketersediaan energi yang tepat sasaran sangat penting untuk mendukung aktivitas nelayan, petani, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat lainnya yang menjadi sasaran program subsidi pemerintah.
Melalui pengungkapan kasus-kasus tersebut, Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana di sektor energi sekaligus memastikan program subsidi pemerintah benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM dan LPG bersubsidi. Apabila menemukan dugaan penimbunan, pengoplosan, pengangkutan ilegal, maupun bentuk penyalahgunaan lainnya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. (///Tim)
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










