Pemerintah Indonesia Mengawal Ekstradisi Paulus Tannos Setelah Gugatan Ditolak
Suara Pecari | Pemerintah Indonesia terus mengawal proses ekstradisi Paulus Tannos, tersangka korupsi e-KTP, setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan Tannos untuk menentang keputusan ekstradisi ke Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa kementeriannya terus berkoordinasi dengan KPK dan Kepolisian RI mengawal proses ekstradisi Paulus Tannos.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan ekstradisi berjalan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.
Proses ekstradisi Paulus Tannos masih menunggu perkembangan hukum yang berlangsung di Singapura.
Pemerintah juga mencermati kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan yang diajukan oleh Paulus Tannos.
Paulus Tannos didampingi tim kuasa hukum untuk menentang proses ekstradisi ke Indonesia.
Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan Paulus Tannos untuk menggugat keputusan ekstradisi dirinya ke Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












