Pengacara Keluarga Bantah Winda-Brigadir ISH Bercerai Mereka Suami Istri Sah
Suara Pecari, Medan – Pengacara keluarga Winda Lorenza Gowasa menegaskan bahwa Winda dan Brigadir Polisi ISH masih berstatus suami istri sah, membantah keras kabar perceraian yang selama ini beredar. Pernyataan ini disampaikan menyusul meninggalnya Winda yang dikonfirmasi meninggal karena bunuh diri menggunakan senjata api milik suaminya.
Klarifikasi Status Pernikahan
Somambowo Bulolo, pengacara keluarga Winda, menolak pemberitaan yang menyatakan bahwa Winda sudah bercerai dengan Brigadir ISH. Menurutnya, informasi perceraian tersebut dibuat secara sepihak oleh keluarga suami dan tidak pernah diberitahukan kepada keluarga Winda, baik melalui persidangan internal Polri maupun pengadilan negeri.
Somambowo juga menambahkan bahwa keluarga Winda memiliki adat yang mewajibkan pemberitahuan jika terjadi perceraian, tetapi hal tersebut tidak pernah dilakukan, sehingga keluarga tegas membantah Winda sudah menjadi mantan istri.
Kejanggalan dalam Penanganan Kasus
Selain membantah status perceraian, pengacara keluarga mengungkap sejumlah kejanggalan terkait proses kematian Winda. Salah satunya adalah kedatangan ibu mertua Winda ke Medan dua bulan sebelum kejadian, bukan Winda yang datang ke Medan sebagaimana diberitakan.
Keluarga juga mengalami kesulitan saat hendak melihat jenazah Winda karena pengawasan ketat dari Polsek Helvetia. Selain itu, ada insiden ketika keluarga memandikan jenazah, di mana pihak keluarga suami meminta keluarga Winda menghapus foto jenazah yang sempat diambil.
Somambowo mempertanyakan rencana keluarga suami yang ingin langsung membawa jenazah Winda untuk dimakamkan tanpa persetujuan keluarga Winda, yang akhirnya diurus sesuai kesepakatan keluarga korban.
Perbedaan Waktu dan Kedatangan Keluarga
Pengacara juga menyoroti perbedaan waktu antara komunikasi terakhir Winda dengan keluarga dan pemberitahuan kematiannya. Menurutnya, Winda masih berkomunikasi dengan keluarga pada pukul sekitar 13.00 WIB, sedangkan kabar kematian disampaikan suaminya sekitar pukul 14.30 WIB.
Kejanggalan lain adalah cepatnya kedatangan orang tua dan adik Brigadir ISH ke Jakarta setelah kabar kematian disampaikan, padahal jarak Medan-Jakarta memakan waktu sekitar dua jam.
Permintaan Pengusutan Menyeluruh
Somambowo meminta pihak kepolisian untuk mengusut secara menyeluruh kronologi kematian Winda, tidak hanya fokus pada peristiwa kematian saja. Ia mendesak agar seluruh fakta, termasuk dugaan kuburan yang dibuat sebelum korban meninggal, diklarifikasi dengan transparan.
Keluarga juga memprotes perbedaan informasi waktu kematian yang disampaikan oleh pihak kepolisian dengan yang diterima keluarga, menuntut kejelasan atas kejanggalan tersebut.
Keterangan Pihak Kepolisian
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan bahwa hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan Inafis, laboratorium forensik, dan autopsi mendukung kesimpulan kematian Winda akibat bunuh diri dengan senjata api milik mantan suaminya.
Hasil autopsi tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban selain luka tembak pada kepala, menguatkan penyebab kematian yang disebutkan oleh kepolisian.
Latar Belakang Kasus
Winda Lorenza Gowasa ditemukan meninggal di rumahnya di Medan Helvetia. Kasus ini menjadi sorotan karena adanya berbagai kejanggalan yang disampaikan oleh keluarga korban dan dugaan adanya informasi yang tidak konsisten terkait status pernikahan dan kronologi kematian.
Pengacara keluarga berharap penyelidikan yang dilakukan dapat membuka fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi Winda serta keluarganya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









