Lima Tahun Menunggu Sertipikat, Warga Gladak Rogojampi Pertanyakan Kejelasan Berkas

Kantor notaris di Jalan Brawijaya, Banyuwangi, yang disebut warga sebagai tempat staf berinisial BA bekerja saat proses pengurusan sertipikat tanah. Sumber Foto (Dok. Suarapecari.com)

BANYUWANGI. Harapan seorang warga Gladak, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, berinisial ID, untuk memecah sertipikat tanah dan membagikannya kepada anak-anaknya hingga kini belum juga terwujud. Rabu (7/10/26).

Permohonan yang diajukan sejak 2021 tersebut telah berjalan sekitar lima tahun. Namun, hingga 2026, ID mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai penyelesaian sertipikat maupun keberadaan dokumen tanah miliknya.

Baca juga:

Persoalan itu bermula ketika ID mengajukan proses pembuatan sertipikat melalui seorang staf berinisial BA, yang disebut mengaku bekerja di kantor notaris WA yang berkantor di Jalan Brawijaya, Banyuwangi.

Kepada wartawan, ID mengatakan dirinya telah menyerahkan biaya sekitar Rp40 juta untuk proses pengurusan sertipikat tersebut.

“Waktu itu saya mengajukan permohonan pembuatan sertipikat melalui BA dengan biaya Rp40 juta,” kata ID.

Menurut ID, proses pengurusan yang diharapkan segera selesai ternyata berjalan cukup panjang. Dari pengajuan pada 2021 hingga memasuki 2026, dirinya mengaku belum memperoleh kepastian kapan sertipikat tersebut dapat diselesaikan.

Upaya untuk mengetahui perkembangan berkas juga menemui persoalan baru. ID mengaku mendapat informasi bahwa BA saat ini sudah tidak berada di tempat dan disebut membawa sejumlah dokumen penting miliknya.

“Saat ini BA sudah kabur, kata pihak keluarganya. Membawa semua dokumen tanah kami,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat ID kemudian mendatangi kantor notaris tempat (BA) bekerja untuk mempertanyakan keberadaan dokumen yang sebelumnya diserahkan melalui BA.

Dari pihak kantor notaris, ID mengaku mendapat penjelasan bahwa dokumen tersebut telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan, disebutkan berkas itu telah masuk dalam proses pengukuran.

ID menyebut dirinya mendapatkan informasi bahwa permohonannya tercatat dengan nomor berkas 65632/2021. Dokumen tersebut, menurut keterangan yang diterimanya, berada pada petugas ukur BPN berinisial DT, yang disebut berdomisili di wilayah Srono.

“Pengajuannya telah didaftarkan dengan nomor berkas 65632/2021 ke BPN, dan saat ini dokumen tersebut dipegang petugas ukur pihak BPN berinisial DT yang berdomisili di Srono,” kata ID, menirukan perkataan pihak notaris.

Baca juga:

Bagi ID, persoalan utama saat ini bukan hanya lamanya proses sertipikasi. Ia juga membutuhkan kepastian mengenai di mana sebenarnya dokumen tanah tersebut berada dan sejauh mana proses permohonan yang diajukannya sejak 2021 telah berjalan.

Pasalnya, setelah menyerahkan dokumen dan biaya pengurusan, dirinya berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum atas tanah yang nantinya akan dibagikan kepada anak-anaknya.

Untuk memperoleh konfirmasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan, wartawan kemudian mendatangi kantor notaris Wisnu Arditya di Jalan Brawijaya.

Namun, berdasarkan keterangan salah satu petugas yang berada di kantor tersebut, WA disebut belum berada di kantor sejak pagi.

Wartawan kemudian berupaya menghubungi WA melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai proses pengurusan sertipikat ID, keberadaan dokumen, serta status berkas dengan nomor 65632/2021.

Hingga berita ini ditulis, pesan yang dikirimkan belum mendapatkan respons.

Media ini juga belum memperoleh konfirmasi dari pihak BPN maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam keterangan ID mengenai status sebenarnya dari berkas tersebut.

Disclaimer:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan ID sebagai pihak yang mengaku mengajukan permohonan sertipikat. Penyebutan nama/inisial dan informasi mengenai proses pengurusan merupakan bagian dari keterangan narasumber dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum atau tindak pidana. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak notaris WA, BA, BPN, dan DT maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan. Informasi akan diperbarui apabila terdapat keterangan atau dokumen tambahan yang dapat memperjelas persoalan tersebut.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *