Polres Ngawi Amankan Truk Bermuatan 3 Ton Pupuk Subsidi Diduga Akan Dijual Ilegal
Ngawi, Suarapecari.com – Dua orang warga asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berinisial R (58) dan AR (25), diamankan jajaran Satreskrim Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, setelah kedapatan membawa truk bermuatan tiga ton pupuk bersubsidi tanpa dokumen resmi.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dalam keterangannya pada Sabtu (5/4/2025), menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pupuk tersebut diduga kuat akan dijual secara ilegal di wilayah Kabupaten Ngawi.
“Pelaku membeli pupuk dari sisa jatah petani yang tidak terpakai, seharga Rp130.000 hingga Rp140.000 per sak, memberikan keuntungan sekitar Rp10.000 kepada petani,” ungkap AKBP Dwi.
Setelah jumlah pupuk terkumpul sebanyak tiga ton, pelaku kemudian mengangkutnya menggunakan truk engkel berwarna kuning dengan nomor polisi G-9768-AC. Jenis pupuk yang dibawa terdiri dari 20 sak pupuk bersubsidi merk Urea dan 40 sak merk Phonska.
Dijelaskan lebih lanjut, aksi tersebut bermula ketika AR menawarkan pupuk bersubsidi melalui media sosial Facebook, kemudian melanjutkan komunikasi dengan calon pembeli melalui aplikasi WhatsApp. AR kemudian meminta R untuk mencarikan pupuk jenis Urea dan Phonska.
“Pupuk subsidi yang dibeli seharga Rp100.000 per sak rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp250.000 per sak di wilayah Ngawi,” tambah Kapolres.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi. Mereka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi dan terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
AKBP Dwi Sumrahadi menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap distribusi pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami akan terus mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

