Menanti Tuntutan Jaksa, Keluarga Doris Marpaung Mohon Keringanan, “Kami Percaya Keadilan Akan Ditegakkan”

Kasus Doris dan Riris: Keluarga Ungkap Dugaan Provokasi dari Pihak Erika

MEDAN – Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua terdakwa, Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung, akan memasuki babak baru dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 16 April 2025 mendatang. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum dijadwalkan akan membacakan tuntutan terhadap keduanya atas dugaan pelanggaran Pasal 170 Jo 351 KUHP.

Keduanya didakwa atas dugaan penganiayaan terhadap Erika br Siringoringo, dalam insiden yang sebelumnya juga diwarnai dengan laporan balik. Menariknya, Erika kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan, dalam laporan terpisah terkait kejadian yang sama.

Keluarga Doris menyatakan harapannya agar jaksa dapat mempertimbangkan keringanan dalam tuntutannya, mengingat adanya perkembangan baru dalam kasus tersebut.

“Kami memohon kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tuntutan yang seringan-ringannya. Proses penyelidikan terhadap Erika juga masih berlangsung dan bisa saja menghadirkan fakta-fakta baru,” ungkap perwakilan keluarga kepada media, (6/4/2025)

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Erika-lah yang lebih dahulu menghampiri Doris dan Riris yang tengah duduk, hingga kemudian memicu keributan. Saksi-saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Doris dan Riris bersaksi bahwa Erika menyerang lebih dulu dengan menjambak rambut Doris, menendang dada, dan merobek baju Riris.

Keterangan ini diperkuat oleh seorang Kepala Lingkungan (Kepling) yang hadir saat kejadian berlangsung dan turut memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.

Doris dan Riris telah menyatakan penyesalan atas insiden tersebut dan sempat mencoba menjalin perdamaian dengan pihak pelapor. Namun, menurut pengakuan keluarga, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak Erika berulang kali menolak permintaan maaf.

Bahkan Majelis Hakim sempat menawarkan proses Restorative Justice (RJ) sebagai upaya penyelesaian damai, namun hal tersebut juga ditolak oleh Erika.

Doris dikenal sebagai sosok yang aktif dan berdedikasi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kota Medan. Selama ini, ia dikenal memiliki rekam jejak baik dalam pelayanan masyarakat.

“Kami percaya bahwa jaksa akan mempertimbangkan rekam jejak Doris sebagai warga negara yang baik. Kami hanya ingin keadilan yang seimbang dan manusiawi,” ujar pihak keluarga.

Sidang lanjutan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU menjadi momentum krusial dalam perkara ini. Keluarga berharap putusan nanti mampu mencerminkan keadilan yang bijaksana berdasarkan fakta persidangan yang telah disampaikan.