KPK Limpahkan Berkas Perkara Sudewo ke Penuntutan, Siap Disidang di Semarang

KPK Limpahkan Berkas Perkara Sudewo ke Penuntutan, Siap Disidang di Semarang

Suara Pecari | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Pati, Sudewo, ke tahap penuntutan. Pelimpahan ini mencakup dua kasus sekaligus, yaitu dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa dan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tahap penyidikan sudah selesai dan berkas kini berada di tangan jaksa penuntut umum. Ia menjelaskan bahwa kedua perkara akan digabung dalam satu dakwaan untuk efisiensi proses persidangan.

Kasus pertama yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Praktik ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2026.

Baca juga:

Dalam OTT tersebut, Sudewo bersama sejumlah kepala desa diduga meminta uang antara Rp165 juta hingga Rp225 juta kepada setiap calon perangkat desa. KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar saat penggeledahan.

Perkara kedua menyangkut dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. KPK menduga tindak pidana itu dilakukan Sudewo saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024.

Baca juga:

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pengembangan kasus DJKA bermula dari penanganan perkara pemerasan di Pati. Ia menyebut kasus pemerasan menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan suap proyek kereta api.

Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Sudewo mengaku siap menghadapi persidangan. Ia mengonfirmasi bahwa berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke pengadilan di Semarang.

Baca juga:

Kasus ini menjadi sorotan karena Sudewo sebelumnya adalah politisi senior yang duduk di Komisi V DPR yang membidangi infrastruktur. KPK menduga ia menyalahgunakan wewenangnya untuk mengatur proyek-proyek kereta api demi keuntungan pribadi.

Proses hukum terhadap Sudewo menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor pemerintahan daerah dan proyek strategis nasional. Masyarakat Pati pun menanti kejelasan nasib pembangunan desa yang sempat terganggu akibat penetapan tersangka ini.

Baca juga:

Dengan pelimpahan berkas ke penuntutan, maka dalam waktu dekat Sudewo akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Sidang akan membahas dua dakwaan sekaligus yang dapat membawa hukuman berat jika terbukti bersalah.

KPK terus mendorong percepatan penanganan perkara korupsi agar memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik. Kasus Sudewo diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Baca juga:

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan