Sopir Taksi Green SM Ditetapkan Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi Timur
Suara Pecari | Polisi telah menetapkan Richard Rudolf Passelima, sopir taksi Green SM, sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta listrik (KRL) di Bekasi Timur. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kelalaian dari pengemudi yang menyebabkan insiden tersebut.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, menjelaskan bahwa Richard dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman hukumannya dapat berupa enam bulan penjara atau denda maksimal Rp1 juta.
Kecelakaan terjadi ketika taksi Green SM melintas dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda dan tiba-tiba berhenti di tengah rel kereta. Tak lama setelah itu, KRL dengan nomor CLI-125.1212 yang melaju dari arah barat menabrak taksi tersebut, mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dan rangkaian kereta.
Meski Richard telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan karena tidak ada korban jiwa atau luka akibat kecelakaan tersebut. “Penyidik memutuskan tidak menahan yang bersangkutan karena kecelakaan ini termasuk dalam kategori tindak pidana ringan atau tipiring,” ungkap Gefri.
Proses hukum selanjutnya akan dilakukan melalui sidang hakim tunggal, dan keputusan akhir akan ditentukan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa berbagai pihak, termasuk penjaga palang pintu dan masinis KRL.
Pihak masinis dinyatakan tidak dapat dikenakan sanksi pidana, merujuk pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengharuskan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Kecelakaan ini terjadi pada malam hari tanggal 27 April 2026 dan sempat mengganggu perjalanan kereta antara Bekasi dan Cikarang. Penanganan yang cepat oleh pihak kepolisian diharapkan dapat mencegah insiden serupa di masa mendatang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












