Baru Sebulan Menjabat, Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S. Deyang Dihadapkan pada Skandal Korupsi dan Rangkap Jabatan
Suara Pecari | Jakarta – Hampir genap satu bulan menjabat, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang harus menghadapi badai persoalan yang mengancam kredibilitas lembaga yang dipimpinnya. Di satu sisi, Kejaksaan Agung mengungkap skandal korupsi sistematis dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tujuh tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi rangkap jabatan oleh Nanik dan dua wakilnya ke Ombudsman RI.
Skandal korupsi yang diungkap Kejagung melibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Dadan Hindayana diduga berulang kali menerima uang dari pihak swasta terkait pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sementara itu, Lodewyk Pusung yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Juni 2026, dengan sidang perdana dijadwalkan 13 Juli 2026.
ICW melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S. Deyang bersama Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Trenggono ke Ombudsman RI pada 2 Juli 2026. Laporan tersebut menyoroti praktik rangkap jabatan ketiganya di BUMN. Nanik tercatat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) sejak 12 Juni 2025, Agustina sebagai Wakil Komisaris PT Pertamina Patra Niaga, dan Trenggono sebelumnya menjabat Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara. ICW menilai praktik ini menormalisasi konflik kepentingan dan berpotensi mengganggu tata kelola program MBG.
Koordinator Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menormalisasi jabatan rangkap dengan melantik ketiganya melalui Keppres Nomor 18/M Tahun 2026. Padahal, aturan melarang pejabat negara merangkap jabatan di BUMN karena dapat menimbulkan konflik kepentingan. ICW mendesak pencabutan Keppres tersebut dan meminta Ombudsman merekomendasikan sanksi administratif.
Menanggapi berbagai tudingan, Nanik S. Deyang membantah isu penyaluran dana MBG terhambat. Ia menyatakan pencairan dana telah dilakukan sejak awal Juni dan berjalan normal. Namun, publik masih menanti langkah konkret Kepala Badan Gizi Nasional dalam membersihkan lembaganya dari praktik korupsi dan konflik kepentingan.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi Nanik yang baru sebulan memimpin BGN. Dengan dua masalah besar—korupsi dan rangkap jabatan—masa depan program MBG yang menjadi unggulan Presiden Prabowo dipertanyakan. Masyarakat berharap adanya reformasi tata kelola yang transparan dan akuntabel agar program pemenuhan gizi nasional tidak tercemar oleh kepentingan pribadi atau kelompok.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.






