Kemenag Perketat Izin Operasional Pesantren melalui Sitren untuk Lindungi Hak Anak

Kemenag Perketat Izin Operasional Pesantren melalui Sitren untuk Lindungi Hak Anak

Suara Pecari | Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperketat proses penerbitan izin operasional pesantren melalui aplikasi Sistem Layanan Pengajuan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren atau Izin Operasional (Sitren). Langkah ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola pesantren sekaligus upaya memperkuat perlindungan hak-hak anak di lingkungan pendidikan keagamaan. Kebijakan Kemenag Perketat Izin Operasional Pesantren melalui Sitren LPP RRI diumumkan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Kemenag Perketat Izin Operasional Pesantren melalui Sitren LPP RRI sebagai respons atas maraknya kasus kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan satuan pendidikan keagamaan. Pemerintah menilai penanganan masalah tersebut harus dilakukan melalui pendekatan regulasi, penguatan tata kelola kelembagaan, serta perlindungan hak anak secara menyeluruh. Dengan sistem baru, penerbitan izin tidak lagi berorientasi pada kuantitas lembaga, melainkan fokus pada mutu, kelayakan sarana, dan pemenuhan standar keselamatan asrama serta lingkungan pendidikan.

Data Kemenag menunjukkan dampak nyata dari kebijakan ini. Pada periode Mei hingga Desember 2025, terdapat 888 izin operasional yang diterbitkan. Namun, setelah pemberlakuan persyaratan yang lebih ketat termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), jumlah izin baru yang diterbitkan pada Januari hingga April 2026 hanya 41 lembaga. Penurunan drastis ini menandakan bahwa Kemenag Perketat Izin Operasional Pesantren melalui Sitren LPP RRI telah berhasil menyaring pesantren yang tidak memenuhi standar.

Selain memperketat perizinan, Kemenag juga melakukan penegakan aturan terhadap pesantren yang dinilai tidak memenuhi standar perlindungan santri. Sepanjang 2026, Kemenag telah menghentikan penerimaan santri baru pada 17 kasus pesantren bermasalah, melakukan pergantian kepemimpinan di 14 kasus, serta mencabut tanda daftar keberadaan lembaga secara permanen pada sejumlah kasus tertentu. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membersihkan pesantren dari praktik yang merugikan anak.

Kemenag juga mengoptimalkan kanal pengaduan Telepontren sebagai sarana pelaporan berbagai persoalan di lingkungan pesantren. Hingga Mei 2026, kanal tersebut telah menangani 22 laporan masyarakat. “Peningkatan jumlah pengaduan menunjukkan semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan negara karena kerahasiaan dan perlindungannya terjamin,” ujar Menteri Nasaruddin.

Dalam upaya pencegahan, Kemenag bekerja sama dengan sejumlah organisasi keagamaan untuk mengembangkan Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak dan pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah, yaitu pendidikan seksual berbasis nilai dan adab Islam. Selain itu, Kemenag mendorong pesantren di berbagai daerah mengadopsi praktik-praktik baik dalam sistem pengasuhan santri yang menekankan pendekatan dialogis dan bebas dari kekerasan fisik.

Dengan rangkaian kebijakan ini, Kemenag Perketat Izin Operasional Pesantren melalui Sitren LPP RRI diharapkan mampu menciptakan lingkungan pesantren yang lebih aman, nyaman, dan ramah anak. Menteri Nasaruddin menegaskan, “Melalui penguatan regulasi, pengawasan yang berkelanjutan, dan kerja sama seluruh pihak, negara hadir untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren.”

Kesimpulannya, transformasi tata kelola pesantren melalui Sitren merupakan langkah maju dalam mewujudkan pendidikan keagamaan yang berkualitas dan melindungi hak-hak anak. Kebijakan ini tidak hanya memperketat izin operasional, tetapi juga mendorong pesantren untuk terus berbenah demi masa depan santri yang lebih baik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan