Polisi Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster di Lampung
Pesawaran – Tim polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 100 ribu benih lobster di kawasan Pesawaran, Lampung. Seorang pelaku berinisial B ditangkap dalam pengungkapan kasus ini dan diamankan di Mako Korpolairud Baharkam Polri.
Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi mengenai pengiriman Benih bening Lobster (BBL) ilegal. “Saat kami hentikan dan periksa, kami menemukan pelaku yang berprofesi sebagai driver, serta 20 box styrofoam berisi 100 ribu benih lobster,” ungkap Donny dalam jumpa pers, Kamis (17/10).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli benih tersebut dari seseorang dan berencana menjualnya kembali ke daerah Jambi. “Dia mengakui bahwa barang ini didapatkan secara terputus dan direncanakan untuk dibawa ke Jambi,” tambah Donny.
Dengan pengungkapan ini, polisi menyatakan telah menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 25 miliar. Donny menegaskan, “Jalur distribusi penyelundupan ini jelas sangat merugikan bangsa dan masyarakat.”
Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya. Sementara itu, pelaku B telah dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 92 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

