Pemkab Banyuwangi Umumkan Penyesuaian Jam Kerja Pelayanan Publik Selama Ramadan 1446 H

Jam Kerja Pelayanan Publik Selama Ramadan 1446 H

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melakukan penyesuaian jam kerja dan pelayanan publik selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Perubahan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 000.8.3/344/429.034/2025 tentang Jam Kerja Bulan Ramadhan 1446 H.

Asisten Administrasi dan Pembangunan Choiril Ustadi menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini dilakukan agar kinerja dan layanan publik dapat berjalan lebih efektif selama bulan Ramadan. “Penyesuaian jam kerja ini dilakukan agar kinerja dan layanan publik berjalan lebih efektif selama bulan ramadhan,” kata Choiril Ustadi, Kamis (27/2/2025).

Berikut adalah perubahan jam kerja dan pelayanan publik yang diatur dalam surat edaran tersebut:

Instansi Pemerintah dengan Lima Hari Kerja:
Senin – Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 WIB
Jumat: Pukul 07.00 – 15.00 WIB
Jam Istirahat:
Senin – Kamis: Pukul 12.00 – 12.30 WIB
Jumat: Pukul 11.30 – 13.00 WIB

Instansi Pemerintah dengan Enam Hari Kerja:
Senin – Kamis: Pukul 08.00 – 14.00 WIB
Jumat: Pukul 07.30 – 11.00 WIB
Sabtu: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Tidak ada jam istirahat, layanan dilakukan secara bergantian.

Ustadi juga menjelaskan bahwa jam pelayanan publik di lingkungan Pemkab, kantor kecamatan, dan Mal Pelayanan Publik juga akan menyesuaikan dengan jam kerja tersebut.

Sedangkan untuk layanan puskesmas, jam layanan akan mengikuti jam kerja PNS yang masuk enam hari kerja. “Hanya saja untuk loket pendaftaran akan ditutup satu jam lebih cepat dari jam kerja untuk memberikan kesempatan menyelesaikan pelayanan dan administrasi,” pungkas Ustadi.

Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan pelayanan publik di Banyuwangi tetap berjalan optimal selama bulan Ramadan, serta memberikan kesempatan bagi para pegawai untuk menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk.