Polresta Banyuwangi Gagalkan Pengiriman Ribuan Botol Arak Ilegal

Banyuwangi, — Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan pengiriman ribuan botol minuman keras jenis arak yang akan didistribusikan ke luar kota. Kejadian ini berlangsung di Jalan Raya Banyuwangi–Jember, tepatnya di depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kedayunan, Kecamatan Kabat, pada Rabu pagi, 8 Oktober 2025.

Petugas menghentikan sebuah truk Colt Diesel merah bernomor polisi N-8653-UG yang dikemudikan oleh TAS (26), warga Dusun Krajan, Gedangan, Kabupaten Malang. Hasil pemeriksaan menemukan 36 karton arak, masing-masing berisi 50 botol, dengan total mencapai 1.800 botol minuman keras tanpa dokumen resmi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., mengatakan penindakan ini bermula dari patroli rutin pada jam rawan yang mencurigai kendaraan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan botol arak tanpa dokumen resmi. Sopir dan barang bukti langsung diamankan,” ujar Kombes Rama.

Ia menambahkan bahwa tindakan cepat petugas ini merupakan bentuk komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan tindak kriminal.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan