Menteri Kehutanan Serahkan SK TORA di Banyuwangi, Warga Kini Miliki Kepastian Hukum
BANYUWANGI – Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Banyuwangi akhirnya rampung. Pemerintah pusat secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) TORA seluas 160,735 hektare yang mencakup 26 desa/kelurahan di 12 kecamatan. Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, didampingi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, di Balai Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Sabtu (21/2/2026).
Kawasan yang dilepaskan merupakan hutan produksi tetap yang tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Desa Temurejo, Bangsring, Wongsorejo, Kalipuro, hingga Pesanggaran. Dengan terbitnya SK tersebut, warga kini memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini ditempati dan dikelola.
“Terima kasih kepada pemerintah pusat, khususnya Bapak Menteri. SK ini memberikan kepastian hukum atas lahan yang masyarakat tempati dan kerjakan,” ujar Ipuk.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan legalitas tersebut secara bijak untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan lingkungan sekitar.
Dari total 160,735 hektare, rinciannya meliputi 116,7 hektare untuk permukiman, 5,87 hektare untuk fasilitas umum, 22,33 hektare untuk fasilitas sosial, serta 15,85 hektare untuk fasilitas Pusat Latihan Pertempuran Marinir (Puslatpurmar).
Selain SK TORA, Kementerian Kehutanan turut menyerahkan SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) Transformasi kepada dua kelompok masyarakat, yakni KTH Kemuning Asri Desa Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, dan kelompok Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo. Melalui skema ini, status warga berubah dari mitra Perum Perhutani menjadi pemegang izin Perhutanan Sosial mandiri.
Raja Juli menjelaskan, penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan (PPTPKH) yang telah berjalan bertahap sejak 2023. Tahapan dimulai dari terbitnya SK Biru pada 2023, disusul SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan pada 2025, hingga finalisasi melalui SK tahun 2026.
“Kementerian Kehutanan terus mempercepat reforma agraria dan perhutanan sosial. Kami ingin memastikan hutan tetap terjaga, sementara masyarakat di sekitarnya semakin kuat secara ekonomi,” kata Raja Juli.
Ia menegaskan, kepastian hukum ini menjadi dasar penting bagi masyarakat untuk membangun kehidupan yang lebih sejahtera dan berkelanjutan.
Bagi warga, momen tersebut bukan sekadar seremoni administratif. Sunoko, salah satu penerima SK TORA, mengaku haru karena dokumen itu telah dinantikan keluarganya sejak generasi terdahulu.
“Saya ini generasi ketiga. Sejak zaman buyut hingga sekarang, surat ini yang selalu diharapkan. Terima kasih Pak Menteri,” ujarnya.
Sebagai bentuk syukur, ribuan warga Desa Temurejo menggelar kenduri dengan sajian ingkung dan berbuka puasa bersama Menteri Kehutanan, Bupati Banyuwangi, serta jajaran kementerian. Suasana kebersamaan itu menjadi penanda berakhirnya penantian panjang sekaligus awal babak baru bagi masyarakat penerima program TORA di Banyuwangi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












