Viral Video Penyerangan OTK di Medan Dibantah, Korban Laporkan Resmi ke Polsek Medan Area

Kuasa hukum korban, Henry R H Pakpahan dan Yudi Efraim

MEDAN — Video viral yang menyebut adanya penyerangan oleh orang tidak dikenal (OTK) di Komplek Perumahan Graha Jermal, Jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, pada Minggu (15/2/2026), menuai bantahan dari pihak yang mengaku sebagai korban penganiayaan.

Abdul Rauf dan Rahmadi, dalam keterangannya kepada awak media di kawasan Jalan Tanah Merah, Medan, Jumat (28/2/2026), menegaskan bahwa narasi dalam video tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Mereka menduga terdapat unsur rekayasa dalam penyebaran informasi tersebut, termasuk klaim adanya korban anak berusia enam tahun.

Menurut Rahmadi, peristiwa bermula saat ia diminta mengantar Abdul Rauf ke sekitar komplek perumahan untuk mencari umpan pancing berupa cacing. Namun, lokasi yang biasa digunakan untuk mencari cacing disebut sudah tidak ditemukan lagi.

“Saat hendak kembali pulang, kami dihentikan di pos keamanan,” ujar Rahmadi.

Abdul Rauf mengaku sempat ditanya oleh salah seorang warga bernama Acil Lubis, sebelum kemudian terjadi dugaan pemukulan ke bagian mata. Rahmadi juga mengaku mengalami tindakan kekerasan dari oknum keamanan komplek.

Keduanya menyebut situasi semakin memanas ketika Kepala Lingkungan (Kepling) 9 datang ke lokasi. Alih-alih meredakan ketegangan, Kepling tersebut diduga turut terlibat dalam tindakan kekerasan. Abdul Rauf dan Rahmadi mengaku mengalami perlakuan tidak manusiawi, termasuk penyekapan dan penganiayaan fisik yang menyebabkan luka di bagian kepala.

Peristiwa itu disebut turut disaksikan oleh seorang warga bernama Edi Purnama yang melintas di lokasi. Ia mengaku sempat mencoba melerai, namun situasi tidak dapat dikendalikan.

Saat keluarga korban datang untuk menjemput, mereka justru mengaku mendapat lemparan batu dari arah dalam komplek. Pihak keluarga menyatakan tidak melakukan perlawanan dan memilih menghindari bentrokan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, Abdul Rauf melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Medan Area dengan nomor laporan B/101/II/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes/Polda Sumatera Utara. Sementara Rahmadi membuat laporan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor STPL/B/267/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Kuasa hukum korban, Henry R H Pakpahan dan Yudi Efraim Karo Karo, meminta aparat kepolisian, termasuk Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yakin dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk mengusut tuntas perkara tersebut agar tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan di tengah masyarakat.

Mereka juga menyoroti klaim adanya anak berusia enam tahun sebagai korban dalam video yang beredar. Pihak korban mempertanyakan kemungkinan keberadaan anak tersebut di lokasi tanpa pendamping orang tua, serta menegaskan bahwa keluarga yang datang ke lokasi tidak melakukan tindakan provokatif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola komplek maupun aparat setempat terkait kronologi versi lainnya. Proses penyelidikan masih berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat cepatnya penyebaran informasi melalui media sosial yang berpotensi memicu kesalahpahaman jika tidak disertai klarifikasi dan verifikasi menyeluruh.

Tinggalkan Balasan