Kasus Dugaan Penganiayaan di Medan Denai Disorot, Terlapor Mangkir dari Panggilan Polisi

Avatar
Kuasa hukum korban kekerasan, Henry Pakpahan

MEDAN — Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang aktivis 98, Acil Lubis, bersama seorang kepala lingkungan berinisial KR, menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026, di Komplek Graha Jermal, Jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.

Hingga kini, terlapor disebut belum memenuhi panggilan kepolisian, meski laporan resmi telah tercatat. Korban, Abdul Rouf dan rekannya Rahmadi, telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang melalui laporan di Polsek Medan Area dan Polda Sumatera Utara.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula saat kedua korban tengah mencari umpan pancing di area kompleks. Mereka kemudian dihentikan oleh petugas keamanan setempat. Situasi diduga memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan.

Korban menyebut, dirinya mengalami pemukulan yang diduga dilakukan oleh sejumlah pihak di lokasi, termasuk oknum yang disebut dalam laporan. Selain itu, terdapat dugaan tindakan lain yang dinilai melampaui batas kemanusiaan dan berpotensi melanggar hukum.

Akibat kejadian tersebut, Abdul Rouf dilaporkan mengalami luka di bagian kepala, memar pada wajah, serta gangguan kesehatan yang membuatnya tidak dapat beraktivitas untuk sementara waktu.

Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut. Ia menilai peristiwa ini sebagai bentuk main hakim sendiri yang tidak dapat dibenarkan.

“Peristiwa ini harus diproses secara hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan kekerasan, apalagi jika melibatkan pihak yang seharusnya menjaga ketertiban,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sikap terlapor yang belum memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan ketidakpatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Area, Khairul Fajri Lubis, membenarkan bahwa salah satu terlapor belum hadir dalam proses klarifikasi.

Pihak kepolisian, lanjutnya, masih melengkapi berkas dan alat bukti untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum juga mendesak Kapolsek Medan Area, M. Ainul Yaqin, agar memastikan penanganan kasus berjalan profesional dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berlangsung. Aparat kepolisian diharapkan segera mengambil langkah tegas guna memastikan keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan