Penggugat Sengketa Waris di Medan Soroti Putusan Hakim, Rencana Lapor ke Komisi Yudisial
Sumatra Utara — Tiga penggugat dalam perkara sengketa kewarisan (mal waris) dengan nomor perkara 3939/Pdt.G/2025/PA.Mdn menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim yang dinilai tidak objektif. Para penggugat, yakni Fadlina Raya Lubis, Masdelina Lubis, dan Hasan Basri Lubis, berencana menempuh upaya hukum lanjutan sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke sejumlah lembaga pengawas.
Laporan tersebut akan ditujukan ke Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta otoritas di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan.
“Kami menilai ada dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim yang tidak profesional. Kami akan mengajukan banding dan melaporkan hal ini ke lembaga terkait,” ujar Fadlina kepada wartawan di Medan, Sabtu (11/4/2026).
Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dipimpin oleh Samlah dengan anggota Ahmad Rasidi dan Ridwan Harahap.
Para penggugat menilai putusan yang dijatuhkan mengandung sejumlah kejanggalan. Salah satunya, munculnya nama pihak lain yang disebut tidak memiliki hubungan hukum maupun keterlibatan dalam persidangan. Selain itu, mereka juga mempertanyakan dasar pertimbangan hakim yang dinilai tidak selaras dengan fakta persidangan.
Lebih lanjut, penggugat menduga adanya faktor eksternal yang memengaruhi putusan, termasuk dugaan kedekatan salah satu tergugat dengan pihak tertentu di lingkungan peradilan. Namun demikian, tudingan tersebut masih sebatas dugaan yang akan diuji melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku.
Dalam amar putusan, harta yang sebelumnya diklaim sebagai boedel waris justru dinyatakan menjadi milik tergugat. Penggugat menilai keputusan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum waris, terlebih dokumen yang dijadikan dasar kepemilikan disebut belum memenuhi ketentuan hukum yang sah.
Mengacu pada keterangan ahli yang turut dikutip dalam putusan, yakni Taufik Siregar, dijelaskan bahwa harta peninggalan secara otomatis menjadi milik ahli waris setelah pewaris meninggal dunia. Selain itu, peralihan hak atas tanah yang sah harus dilakukan melalui akta jual beli di hadapan pejabat berwenang, bukan hanya melalui perjanjian pengikatan jual beli.
Para penggugat juga membuka kemungkinan menempuh jalur pidana jika ditemukan indikasi keterangan yang tidak sesuai dalam putusan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak majelis hakim maupun pihak tergugat terkait keberatan yang disampaikan penggugat.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







