Keluarga di Singosari Terbongkar sebagai Sindikat Curanmor, Tiga Anggota Ditangkap
Suara Pecari – 14 April 2026 | Polisi di Singosari, Kabupaten Malang, mengungkap sebuah sindikat pencurian motor yang beranggotakan tiga generasi dalam satu keluarga. Ayah, anak, dan menantu terbukti berkoordinasi dalam aksi curanmor selama beberapa minggu terakhir.
Penangkapan pertama terjadi pada Minggu 5 April 2026, ketika DR, wanita berusia 38 tahun, tertangkap basah di sawah Dusun Krajan, Desa Dengkol, sedang mencuri sepeda motor milik petani. Ia dicegat warga setempat sebelum melarikan diri.
Menurut AKP Bambang Subinajar, DR berperan sebagai pengintai sekaligus penyedia transportasi bagi pelaku utama. “Dia mengantar peralatan dan memberi sinyal lokasi motor yang akan dicuri,” ujar Subinajar kepada media.
Setelah penangkapan DR, polisi menggerebek rumah kontrakan M, pria berusia 67 tahun yang merupakan mertua DR, pada Senin 6 April 2026. M memiliki catatan panjang dalam jaringan pencurian motor di beberapa wilayah Malang.
Penyelidikan mengungkap M pernah terlibat dalam pencurian motor serupa sejak 2019, menggunakan alat kunci T yang dibeli secara gelap. Ia mengawasi lokasi target dan mengkoordinasikan waktu pelaksanaan.
Penangkapan terakhir terjadi pada Sabtu 11 April 2026, ketika AK, suami DR dan anak M berusia 38 tahun, berhasil diamankan setelah melarikan diri ke beberapa tempat persembunyian. Upaya melarikan diri berakhir ketika tim Densus 88 berhasil menginterogasi saksi.
Modus operandi keluarga ini mengincar kendaraan yang diparkir di area terbuka seperti sawah, lapangan sekolah, dan tempat umum tanpa penjagaan ketat. Dengan menggunakan kunci T, mereka dapat memotong kunci dalam hitungan menit dan membawa motor keluar.
Polisi menegaskan bahwa informasi awal berasal dari warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. Kerjasama masyarakat dan respons cepat aparat menjadi kunci utama dalam membongkar jaringan keluarga kriminal ini.
Dalam proses penggerekan, satuan kepolisian menyita sejumlah motor hasil curian serta beberapa set kunci T beserta peralatan pemotong. Barang bukti tersebut kini menjadi dasar penyidikan lanjutan.
Ketiga tersangka dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dapat berujung pada hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penuntutan akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Malang.
Bambang Subinajar menambahkan, keberhasilan operasi ini mencerminkan efektivitas pola kerja polisi dan partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan kejahatan. “Kami terus menggalakkan keterlibatan warga untuk melaporkan tindakan kriminal,” ujarnya.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa jaringan kriminal tidak selalu bersifat profesional luar daerah, melainkan dapat muncul dari ikatan keluarga yang menyalahgunakan kepercayaan. Penyidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi kemungkinan anggota lain.
Keluarga yang sebelumnya hidup harmonis kini menghadapi proses hukum yang panjang, sementara korban yang kehilangan motor mendapatkan harapan atas pemulihan aset melalui proses peradilan. Polisi juga mengingatkan pentingnya pengamanan kendaraan di area terbuka.
Dengan seluruh anggota sindikat kini berada di tahanan, aparat berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan indikasi kejahatan lebih dini. Penegakan hukum akan terus dipertahankan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.





