Survei APINDO: 67% Perusahaan Tidak Rencanakan Rekrutmen Baru dalam Lima Tahun Mendatang

Avatar
Survei APINDO: 67% Perusahaan Tidak Rencanakan Rekrutmen Baru dalam Lima Tahun Mendatang

Suara Pecari – 15 April 2026 | Survei internal Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengungkap bahwa 67 persen perusahaan tidak akan menambah karyawan dalam lima tahun ke depan.

Data ini menandai penurunan signifikan dalam rencana perekrutan tenaga kerja di seluruh sektor.

Hasil survei juga menunjukkan bahwa setengah perusahaan tidak memiliki rencana ekspansi bisnis selama periode yang sama.

Hal ini mencerminkan sikap hati-hati pelaku usaha menghadapi ketidakpastian ekonomi.

Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, menegaskan bahwa kondisi ini menjadi sinyal penting bagi pembuat kebijakan.

Ia menambahkan, “Kami perlu melihat regulasi yang melindungi pekerja tanpa menghambat investasi.”

Menurut Azam, menurunnya investasi di sektor padat karya menjadi penyebab utama menurunnya permintaan tenaga kerja.

Sektor manufaktur tradisional kini mengalami penurunan minat investor karena profitabilitas yang menurun.

Investor asing lebih memilih sektor padat modal yang menawarkan produktivitas tinggi dengan kebutuhan tenaga kerja lebih rendah.

Bob Azam mengingatkan bahwa struktur angkatan kerja Indonesia masih didominasi oleh kelompok menengah ke bawah.

Kelompok ini sangat bergantung pada lapangan kerja yang diciptakan oleh industri padat karya.

Regulasi ketenagakerjaan yang dianggap kurang fleksibel juga menjadi faktor penghambat penambahan tenaga kerja.

Azam mencatat bahwa perubahan regulasi yang sering terjadi menyulitkan perusahaan merencanakan biaya tenaga kerja jangka panjang.

Ia menyoroti bahwa dalam sepuluh tahun terakhir terjadi lima kali revisi undang-undang ketenagakerjaan.

Frekuensi perubahan tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi kontrak kerja dan perencanaan investasi.

Selain itu, tingginya biaya pesangon menjadi beban tambahan bagi perusahaan.

Data Kadin menyebutkan bahwa biaya pesangon di Indonesia dapat mencapai 19 bulan gaji, jauh lebih tinggi dibanding negara tetangga.

Perbedaan ini mendorong relokasi industri ke negara dengan beban tenaga kerja lebih ringan.

Bob Azam menekankan perlunya keseimbangan antara perlindungan buruh dan daya tarik investasi.

Ia berpendapat, “Kebijakan harus melindungi pekerja tanpa menghalangi masuknya modal asing yang dapat menciptakan lapangan kerja.”

APINDO berharap Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Undang-undang tersebut diharapkan mampu menyesuaikan standar upah minimum dengan produktivitas sektor manufaktur.

Selain itu, regulasi baru diharapkan memberi ruang bagi kontrak kerja fleksibel yang sesuai dengan dinamika pasar.

Para analis ekonomi menilai bahwa penurunan rekrutmen dapat memperlambat pertumbuhan PDB jangka menengah.

Kurangnya penyerapan tenaga kerja baru berpotensi meningkatkan tingkat pengangguran, terutama di kalangan lulusan baru.

Pengangguran terbuka di Indonesia masih berada di atas tujuh juta orang, menambah tekanan pada pasar kerja.

Kondisi ini diperkirakan akan meningkatkan persaingan untuk lowongan kerja yang tersedia.

Job fair di kota-kota besar melaporkan penurunan jumlah perusahaan yang membuka lowongan dibanding tahun sebelumnya.

Hal ini menegaskan perlunya kebijakan yang mendukung penciptaan lapangan kerja berkualitas.

Bob Azam menutup pernyataannya dengan harapan pemerintah dapat mempercepat perbaikan iklim investasi.

Ia menekankan, “Jika iklim investasi membaik, sektor padat karya akan kembali tumbuh dan menyerap tenaga kerja.”

Secara keseluruhan, survei APINDO menggambarkan suasana hati bisnis yang cenderung konservatif.

Perusahaan menunggu sinyal ekonomi yang lebih jelas sebelum melakukan ekspansi dan rekrutmen baru.

Tinggalkan Balasan