Pemkab Banyuwangi Batasi Jam Operasional Ritel Modern untuk Percepat Pemerataan Ekonomi

Koko Ramadhan
Pemkab Banyuwangi Batasi Jam Operasional Ritel Modern untuk Percepat Pemerataan Ekonomi

Suara Pecari – 15 April 2026 | Kabupaten Banyuwangi mulai menerapkan pembatasan jam operasional bagi ritel modern pada 1 April 2026, sebagai upaya memperkuat pemerataan ekonomi di daerah.

Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah mengatur bahwa toko swalayan non‑berjejaring hanya dapat beroperasi antara pukul 08.00 dan 21.00 WIB, sementara minimarket dan supermarket berjejaring harus mulai buka pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.

Kebijakan ini dirancang untuk memberi ruang bagi warung rakyat serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat bersaing lebih adil dengan jaringan ritel besar.

Asisten Pemerintahan dan Kesra, MY Bramuda, menjelaskan bahwa penetapan jam operasional diharapkan meningkatkan peluang UMKM di berbagai kecamatan untuk menjangkau konsumen pada jam-jam kritis.

“Dengan mengatur waktu buka toko modern, konsumen dapat diarahkan ke warung kelontong kecil, terutama di daerah seperti Jalan Brawijaya yang memiliki usaha kopi dan toko kelontong yang juga buka hingga malam,” ujar Bramuda.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, menambahkan bahwa sebagian besar pelaku usaha yang telah menerima sosialisasi mematuhi aturan baru.

“Sebagian besar yang sudah tahu telah mematuhi aturan yang ada,” kata Yoppy dalam pertemuan sosialisasi pada malam 1 April.

Pemerintah kabupaten telah melakukan sosialisasi serentak kepada pemilik swalayan dan minimarket pada hari penerapan kebijakan, guna memastikan pemahaman yang seragam.

Pembatasan serupa sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu untuk mencegah pendirian toko modern berjejaring baru di wilayah Banyuwangi, meski kini langkah tersebut diintegrasikan ke dalam regulasi operasional harian.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyuwangi meningkat menjadi 5,65 % pada 2025, naik signifikan dari 4,68 % pada 2024.

TahunPertumbuhan Ekonomi (%)Pendapatan per Kapita (juta Rp)
20244,6862,09
20255,6567,08

Pertumbuhan tersebut melampaui rata‑rata provinsi Jawa Timur yang hanya naik 0,40 poin, serta pertumbuhan nasional yang meningkat 0,08 poin.

Pendapatan per kapita daerah juga menunjukkan tren naik, dari Rp 62,09 juta pada 2024 menjadi Rp 67,08 juta pada 2025, menandakan peningkatan kesejahteraan warga.

Peningkatan ekonomi dan pendapatan tersebut menjadi latar belakang kebijakan jam operasional, yang diharapkan tidak hanya menstabilkan pasar, tetapi juga mendistribusikan manfaat pertumbuhan secara lebih merata.

Analisis ekonomi lokal menyebut bahwa konsentrasi penjualan pada toko ritel modern dapat menurunkan pangsa pasar UMKM, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore.

Dengan menunda pembukaan minimarket hingga pukul 10.00, pemerintah berharap konsumen akan mengunjungi warung tradisional pada periode awal hari kerja.

Kebijakan ini juga berpotensi mengurangi tekanan pada infrastruktur transportasi dan listrik yang biasanya meningkat pada jam-jam puncak belanja.

Pengamat pasar menilai bahwa langkah tersebut dapat memicu inovasi pada UMKM, misalnya dengan memperluas jam buka atau meningkatkan layanan digital.

Sebagai contoh, beberapa warung kelontong di kawasan Brawijaya telah menyiapkan layanan pesan antar untuk memenuhi permintaan konsumen pada malam hari.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pembatasan tidak bersifat permanen, melainkan dapat dievaluasi setelah periode percobaan satu tahun.

Evaluasi akan memperhatikan tingkat kepatuhan pelaku usaha, dampak terhadap penjualan UMKM, serta respons konsumen.

Jika hasil evaluasi positif, kebijakan dapat dijadikan model bagi kabupaten lain di Jawa Timur yang menghadapi tantangan serupa dalam pemerataan ekonomi.

Sementara itu, asosiasi pedagang kecil menyambut baik regulasi tersebut, menyatakan bahwa mereka kini memiliki kesempatan lebih besar untuk bersaing di pasar lokal.

“Kami merasa lebih adil karena konsumen tidak lagi terpaku pada satu toko besar sepanjang hari,” kata salah satu pemilik warung di Banyuwangi.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tetap berkomitmen memperkuat ekosistem UMKM melalui pelatihan, akses pembiayaan, dan dukungan pemasaran digital, sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Secara keseluruhan, pembatasan jam operasional ritel modern merupakan bagian dari strategi luas pemerintah daerah untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan keberlangsungan usaha mikro di tingkat lokal.

Tinggalkan Balasan