46 Kepala Desa Banyuwangi Dikukuhkan sebagai Paralegal

46 Kepala Desa Banyuwangi Dikukuhkan sebagai Paralegal

Suara Pecari | Sebanyak 46 kepala desa di Banyuwangi telah resmi dikukuhkan sebagai paralegal setelah menyelesaikan program pelatihan intensif. Acara pengukuhan ini berlangsung di Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi pada 21 Mei 2026.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menekankan harapannya agar para kepala desa dapat berfungsi sebagai mediator dalam menyelesaikan permasalahan hukum di desa mereka. Dengan status paralegal, kepala desa kini memiliki pengetahuan hukum dasar dan sertifikat resmi untuk memberikan bantuan hukum nonlitigasi.

Status ini memungkinkan mereka untuk memediasi konflik, menyelesaikan sengketa, dan menerapkan prinsip restorative justice tanpa harus membawa kasus ke pengadilan. Sertifikat paralegal yang diterima menjadi bukti legalitas bagi kepala desa dalam menjalankan tugas ini.

Baca juga:

“Selamat kepada para kepala desa yang baru saja dikukuhkan. Gelar sebagai paralegal adalah simbol tanggung jawab moral untuk menghadirkan keadilan bagi warga di desa,” ungkap Ipuk Fiestiandani.

Ipuk juga menekankan pentingnya kepala desa sebagai garda terdepan dalam penerapan restorative justice di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian konflik melalui musyawarah lebih diutamakan dibandingkan jalur litigasi yang panjang.

Baca juga:

“Kepala desa harus berperan sebagai pemulih dan pendamai, bukan sebagai pihak yang menghukum. Melalui musyawarah, semua pihak diharapkan bisa merangkul dan mencapai mufakat tanpa harus membawa masalah ke pengadilan,” tambahnya.

Di samping itu, para kepala desa diharapkan juga dapat meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban hukum, diharapkan potensi konflik dan tindakan pidana dapat diminimalkan sejak dini.

Baca juga:

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia, Soleh Joko Sutopo, memberikan apresiasi terhadap para kepala desa yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan dan pelatihan ini. Dia menyatakan bahwa pengukuhan ini merupakan langkah penting bagi Banyuwangi dalam membangun kesadaran hukum di tingkat desa.

“Momentum ini menunjukkan bahwa Banyuwangi tidak hanya maju di sektor pariwisata dan pelayanan publik, tetapi juga dalam membangun kesadaran hukum dari tingkat desa,” ujar Soleh.

Baca juga:

Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih harmonis dan adil di masyarakat, serta memperkuat peran kepala desa dalam menegakkan hukum dan keadilan sosial.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan