Desa Sukojati Banyuwangi Raih Penghargaan Desa Matang Pengadaan dari LKPP RI
Suara Pecari | Desa Sukojati yang terletak di Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, baru-baru ini mendapatkan pengakuan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI sebagai salah satu dari 12 desa terbaik di Indonesia dalam hal kematangan pengadaan barang dan jasa. Penghargaan ini diserahkan dalam acara Sinergi Nasional Akselerasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 19 Mei.
Kepala Desa Sukojati, Untung Suripno, dan Asisten Pemerintahan dan Kesra, MY Bramuda, hadir untuk menerima penghargaan tersebut. Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pencapaian ini, yang dianggap sebagai langkah positif dalam penguatan desa sebagai pusat inovasi dan pelayanan publik. Ipuk menekankan pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik dalam pengadaan barang dan jasa.
“Apa yang diraih Sukojati ini akan menjadi tolak ukur bagi desa-desa lain. Pengadaan harus dilakukan secara transparan dan memenuhi kaidah yang ada,” ujar Ipuk. Ia berharap pencapaian ini dapat memotivasi desa-desa lain di Banyuwangi untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Desa Sukojati terpilih oleh LKPP sebagai salah satu dari 12 desa percontohan dalam upaya meningkatkan tata kelola pengadaan barang dan jasa desa. Dalam acara tersebut, juga dilakukan penandatanganan surat komitmen untuk melakukan replikasi pengukuran tingkat kematangan pengadaan barang dan jasa desa di desa-desa lainnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, MY Bramuda, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pengukuran dan mendorong terciptanya proses belajar antar desa. “Kami berharap desa-desa lain dapat terinspirasi untuk memperbaiki tata kelola menuju desa yang mandiri dan anti korupsi,” kata Bramuda.
Kepala Desa Sukojati, Untung Suripno, menyatakan rasa bangganya atas penghargaan yang diterima oleh desanya. Ia menegaskan bahwa desanya menerapkan prinsip-prinsip pengadaan yang transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari Bupati Banyuwangi maupun aturan lainnya. “Kami selalu mencari harga pembanding dalam setiap pengadaan untuk memastikan harga terbaik,” jelasnya.
Untung juga menambahkan bahwa sesuai dengan arahan bupati dan presiden, anggaran yang ada seharusnya dapat berputar kembali di desa itu sendiri. Sebelumnya, Desa Sukojati juga ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai percontohan desa anti korupsi sejak 2022. Selain itu, desa ini juga meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan RI sebagai Pengelola Keuangan Terbaik pada tahun 2023.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
















