Penagih Utang Arisan Ditangkap Usai Curi Barang Anggota di Banyuwangi

Penagih Utang Arisan Ditangkap Usai Curi Barang Anggota di Banyuwangi

Suara Pecari |

KabarBaik.co, Banyuwangi – Seorang pria berinisial DN, 34, ditangkap oleh polisi setelah melakukan tindakan pencurian barang anggota arisan di Banyuwangi. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 20 November 2025, ketika DN datang ke rumah korban berinisial L, 42, untuk menagih utang arisan, namun tidak menemukan korban di rumah. Dalam keadaan emosional, DN merusak pintu depan rumah korban dengan menendangnya hingga rusak. Setelah berhasil masuk, bersama seorang rekannya bernama ES, DN mengangkut berbagai barang milik korban menggunakan mobil Daihatsu Grand Max. Barang yang diambil meliputi kursi, meja, sofa, ranjang, kasur, gorden, kaligrafi, dan kipas angin. Barang-barang tersebut kemudian disimpan di rumah saudara istri DN. Korban melaporkan tindakan ini ke Polsek Bangorejo pada 30 Desember 2025. Petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DN pada 18 Mei. DN kini dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kasus ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya penanganan utang secara bijak untuk mencegah tindakan emosional yang dapat berujung pada masalah hukum.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:

Tinggalkan Balasan