Dua Kepala Desa Diberhentikan Sementara karena Belum Kembalikan Dana Desa

Dua Kepala Desa Diberhentikan Sementara karena Belum Kembalikan Dana Desa

Suara Pecari | Di Situbondo, dua kepala desa resmi diberhentikan sementara oleh Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo. Keputusan ini diambil karena keduanya, yaitu Kepala Desa Jangkar dan Kepala Desa Rajekwesi, belum mengembalikan Dana Desa yang teridentifikasi sebagai temuan oleh Inspektorat untuk tahun anggaran 2024.

Bupati Rio menyatakan bahwa langkah pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Sudah diberhentikan sementara ya, dan sesuai tahapannya jadi ya kita berhentikan sementara,” ujarnya pada Kamis, 21 Mei 2026. Pemberhentian ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa kepala desa yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi administratif.

Imam Darmaji, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, menjelaskan bahwa kedua kepala desa tersebut tidak menindaklanjuti teguran yang diberikan. “Camat sudah sesuai dengan prosedur ya. Melayangkan surat teguran secara tertulis dan juga lisan beberapa kali, namun tidak diindahkan,” katanya.

Baca juga:

Pemberhentian sementara ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Situbondo. Sebelumnya, Kepala Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, juga telah diberhentikan sementara dengan alasan yang sama, yakni belum mengembalikan Dana Desa yang menjadi temuan Inspektorat untuk tahun anggaran yang sama.

Baca juga:

Keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk menegakkan disiplin administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa. Dengan adanya sanksi seperti ini, diharapkan para kepala desa dapat lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan Dana Desa yang merupakan sumber utama untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Baca juga:

Situasi ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap kepala desa yang tidak mematuhi aturan. Pemberhentian sementara ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya agar lebih mematuhi ketentuan yang berlaku dan segera menyelesaikan tanggung jawab mereka terhadap anggaran Dana Desa.

Baca juga:

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan