Korlantas Polri Rilis 8 Panduan Etika Pengawalan Lalu Lintas

Korlantas Polri Rilis 8 Panduan Etika Pengawalan Lalu Lintas

Suara Pecari | Korlantas Polri menegaskan komitmennya untuk meningkatkan etika dan profesionalisme dalam pengawalan lalu lintas. Hal ini disampaikan dalam acara Sertifikasi Kompetensi Petugas Pengawalan Lalu Lintas untuk Tahun Anggaran 2026. Kombes Pol Ruben Verry Takaendengan, Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri, menekankan pentingnya sikap santun dan komunikasi persuasif dalam melaksanakan tugas.

Dalam pelatihan yang digelar di Pusdik Lalu Polri, Tangerang, pada Rabu, 20 Mei 2026, Kombes Ruben berharap agar materi yang diberikan dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Korlantas juga memperkenalkan delapan panduan teknis yang wajib diikuti oleh seluruh personel pengawalan lalu lintas, yang dirumuskan agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Di antara panduan tersebut, petugas diwajibkan untuk membawa surat perintah saat melaksanakan pengawalan, serta dilarang melakukan gerakan zig-zag yang agresif saat membuka jalur. Selain itu, prioritas harus diberikan kepada kendaraan yang dimaksudkan dalam pasal yang relevan dari undang-undang tersebut.

Baca juga:

Pada saat yang sama, penggunaan lampu strobo harus dilakukan secara bijak dan tidak berlebihan. Penggunaan sirene juga hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat dan situasi tertentu. Personel diharapkan untuk selalu menunjukkan gestur yang sopan kepada pengguna jalan lainnya serta menggunakan pengeras suara dengan cara yang santun saat meminta jalur.

Baca juga:

Kombes Ruben mengingatkan agar seluruh petugas menaati aturan lalu lintas dan berusaha untuk meminimalkan pelanggaran saat melaksanakan tugas. Hal ini menjadi penting untuk meningkatkan pelayanan publik serta mengurangi risiko kecelakaan yang melibatkan petugas di lapangan.

Baca juga:

“Petugas harus memberikan jalan kepada kendaraan yang diprioritaskan sesuai Pasal 134. Pengawalan juga harus dilakukan tanpa mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya,” tuturnya. Korlantas Polri berharap bahwa sertifikasi kompetensi ini dapat meningkatkan kualitas petugas pengawalan di seluruh Indonesia serta memperkuat pelayanan humanis kepada masyarakat di jalan raya.

Baca juga:

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan