Presiden Prabowo Instruksikan Pembersihan Birokrasi dari Korupsi dan Pungli
Suara Pecari | Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi tegas untuk membersihkan birokrasi dari praktik korupsi dan pungutan liar (pungli). Dalam pidatonya di hadapan Sidang Paripurna DPR RI yang digelar di Jakarta pada 20 Mei 2026, Presiden menekankan pentingnya inisiatif dari para menteri, kepala badan, dan pemimpin lembaga negara untuk melakukan pembersihan internal di masing-masing institusi.
Presiden menegaskan bahwa seluruh institusi pemerintah harus beroperasi secara optimal, dengan tujuan utama menghilangkan penyalahgunaan wewenang. Ia menyatakan, tidak ada satu pun pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) yang tidak bisa digantikan, terutama jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau menunjukkan kinerja buruk.
Dalam konteks ini, Presiden juga mengingatkan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap ASN yang terlibat dalam penyimpangan, termasuk kemungkinan pemberhentian. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera, baik secara sosial maupun profesional, kepada para pelanggar.
Selanjutnya, Presiden mengharapkan para pemimpin di daerah untuk bersinergi demi pembersihan birokrasi secara menyeluruh. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pembersihan internal di setiap instansi pemerintah.
Dalam pidato tersebut, Presiden juga mengungkapkan bahwa pemerintah kini dilengkapi dengan teknologi mutakhir untuk memantau dan mendeteksi segala bentuk penyelewengan anggaran serta aset. Teknologi ini mencakup radar bawah tanah dan satelit resolusi tinggi yang bertujuan membongkar praktik penyembunyian kekayaan ilegal.
Presiden Prabowo menegaskan tantangan dalam penegakan hukum, terutama terkait dengan oknum aparat berseragam yang sering kali melindungi pelanggar hukum. Untuk itu, ia mendorong masyarakat untuk aktif menggunakan teknologi untuk mendokumentasikan dan melaporkan pelanggaran secara langsung kepada pemerintah.
Walaupun Presiden meyakini bahwa sebagian besar ASN di Indonesia memiliki integritas yang baik, ia menekankan bahwa tindakan tegas harus tetap diambil terhadap oknum yang merusak reputasi institusi dan merasa kebal hukum. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan birokrasi Indonesia dapat lebih bersih dan bebas dari praktik korupsi serta pungli.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
















