Fotokopi KTP Diperbolehkan untuk Keperluan Administratif, Tetapi Harus Dilakukan dengan Bertanggung Jawab
Suara Pecari | Belakangan ini, banyak beredar narasi bahwa aktivitas memfotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bisa berpotensi melanggar pidana. Namun, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi mengatakan bahwa masyarakat masih diperbolehkan menggunakan fotokopi KTP-el untuk berbagai keperluan yang sifatnya administratif.
Menurut Teguh, penggunaan fotokopi KTP-el masih dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi.
Masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan fotokopi KTP-el untuk berbagai keperluan yang sifatnya administratif, seperti check-in hotel dan keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditjen Dukcapil Kemendagri telah melaksanakan kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan kurang lebih 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia.
Sebelum mengurus perpanjangan SIM, warga harus menyiapkan beberapa syarat, seperti kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi, SIM asli, surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan psikologi, dan foto diri.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya.
Teguh juga mengingatkan bahwa penggunaan data kependudukan harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.














