ASN Penyandang Disabilitas Wajib Update Data MyASN Sebelum 22 Mei 2026
Suara Pecari | ASN penyandang disabilitas di Indonesia wajib memperbarui dan mengkonfirmasi data mereka di aplikasi MyASN BKN sebelum 22 Mei 2026. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan penyusunan kebijakan ASN berbasis data.
Mahkamah Agung melalui Biro Kepegawaian meminta seluruh ASN penyandang disabilitas untuk melakukan pengecekan, konfirmasi, dan pemutakhiran data disabilitas melalui layanan MyASN BKN. Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa data ASN penyandang disabilitas akurat dan lengkap.
Berdasarkan monitoring SIASN BKN per 6 Mei 2026, masih terdapat 349 pegawai yang belum melakukan konfirmasi data disabilitas pada aplikasi MyASN BKN. Oleh karena itu, seluruh pegawai penyandang disabilitas diminta segera melakukan konfirmasi melalui akun MyASN masing-masing.
Pimpinan dan pengelola kepegawaian di setiap satuan kerja juga diwajibkan memastikan proses konfirmasi berjalan dan melaporkan hasil rekapitulasi sebelum 22 Mei 2026.
Untuk melakukan pemutakhiran data, ASN penyandang disabilitas dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Login ke aplikasi MyASN
Pilih menu “Layanan Individu ASN”
Klik menu “MyASN”
Pilih “Layanan ASN”
Masuk ke menu “Disabilitas ASN”
Bagi ASN penyandang disabilitas yang belum terdata oleh Kementerian Sosial, pengguna diminta memilih tombol “Tambah Data Baru”.
Sementara ASN yang datanya sudah tercatat di Kemensos dapat melakukan “Konfirmasi Data”.
ASN Bisa Ubah hingga Hapus Data Disabilitas
Dalam panduan tersebut juga dijelaskan ASN dapat memperbarui informasi jenis disabilitas, subjenis disabilitas, hingga derajat disabilitas melalui formulir perubahan data. Pengguna juga diminta mengunggah dokumen disabilitas dalam format PDF sebelum menyimpan perubahan data.
Selain itu, bagi ASN yang bukan penyandang disabilitas namun terdata di Kemensos, tersedia fitur “Hapus Data” untuk melakukan penyesuaian data.
Langkah pemutakhiran data ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat validitas data ASN penyandang disabilitas sekaligus memastikan pemenuhan hak dan layanan kepegawaian berjalan lebih tepat sasaran.
ASN penyandang disabilitas diharapkan segera melakukan pemutakhiran data mereka di MyASN BKN untuk mendukung kebijakan kepegawaian berbasis data.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
















