KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Bupati Ponorogo

KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Bupati Ponorogo

Suara Pecari | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu, 20 Mei 2026.

Sprindik tersebut berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang terjadi di Ponorogo. Meskipun sprindik telah diterbitkan, KPK menegaskan bahwa saat ini belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

Dalam rangka mendalami perkara ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah seorang pengusaha berinisial CM di Pacitan, Jawa Timur. Dari lokasi tersebut, barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam, berhasil disita. CM diduga memiliki keterkaitan dengan penyaluran dana kepada Sugiri Sancoko dan mengaku pernah memberikan pinjaman untuk kebutuhan kampanye Pilkada Bojonegoro 2024.

Baca juga:

KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap CM pada 25 Mei 2026 di kantor BPKP Jawa Timur, untuk menggali lebih dalam mengenai aliran dana pencucian uang yang terkait dengan kasus di Bojonegoro. Selain itu, pada Selasa, 19 Mei 2026, penyidik juga menggeledah Gedung Terpadu Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik berupa flashdisk.

Baca juga:

Sugiri Sancoko sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp900 juta terkait perpanjangan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo. Selain itu, ia juga diduga menerima commitment fee proyek rumah sakit dan gratifikasi sebesar Rp5,57 miliar selama periode 2021-2025.

Baca juga:

Kasus ini menunjukkan upaya KPK untuk menuntaskan dugaan korupsi di tingkat daerah, khususnya yang melibatkan pejabat publik. Dengan penerbitan sprindik baru, KPK berharap dapat mengungkap lebih jauh praktik-praktik korupsi yang merugikan negara.

Baca juga:

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan