Geng Lapetre: 10 Remaja Bersenjata Tajam di Kabupaten Bandung Ditangkap, Polisi Dalami Motif Eksistensi
Suara Pecari, Polresta Bandung berhasil mengamankan 10 remaja yang diduga hendak melakukan aksi penyerangan dengan membawa senjata tajam di wilayah Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Rabu (8/7/2026) malam. Para remaja tersebut mengaku tergabung dalam kelompok yang menamakan diri ‘Geng Lapetre’. Pengungkapan kasus ini bermula dari viralnya video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok remaja berboncengan menggunakan sepeda motor sambil mengacungkan senjata tajam.
Kronologi Penangkapan
Berawal dari laporan warga dan beredarnya video di media sosial, Satreskrim Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Baleendah melakukan penyelidikan intensif. Petugas mendatangi lokasi kejadian, memeriksa rekaman CCTV, dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada sekelompok pelajar yang diduga terlibat. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 10 remaja pada Kamis (9/7) malam. Mereka dibawa ke Polsek Baleendah untuk menjalani pemeriksaan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak.
| Waktu | Kejadian |
|---|---|
| Rabu malam (8/7/2026) | Video viral memperlihatkan remaja bersenjata tajam di Rancamanyar |
| Kamis malam (9/7/2026) | 10 remaja diamankan di Polsek Baleendah |
| Jumat (10/7/2026) | Kapolsek Baleendah AKP Hendri konfirmasi penangkapan |
Motif Eksistensi dan Pembesaran Nama Geng
Kasi Humas Polresta Bandung, Ipda Dini, mengatakan bahwa para remaja berencana melakukan penyerangan terhadap sekelompok pemuda di Rancamanyar. Namun aksi tersebut gagal karena mereka dihadang dan diusir warga, sehingga berbalik arah meninggalkan lokasi. ‘Mereka diduga berencana melakukan penyerangan terhadap sekelompok pemuda di wilayah Rancamanyar dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam. Namun aksi itu tidak sempat terjadi karena dihadang dan diusir warga sehingga mereka berbalik arah meninggalkan lokasi,’ ujar Dini.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga dilakukan untuk menunjukkan eksistensi sekaligus membesarkan nama kelompok ‘Lapetre’. Fenomena geng remaja yang mencari pengakuan melalui kekerasan bukanlah hal baru di Indonesia. Psikolog anak dan remaja, Nurul Aini, menjelaskan bahwa masa remaja adalah periode pencarian identitas, dan kelompok sebaya sering menjadi tempat berlindung. ‘Ketika remaja merasa tidak diperhatikan atau tidak memiliki prestasi di sekolah, mereka cenderung mencari pengakuan dari kelompok yang memberikan rasa kebersamaan dan kekuatan, meskipun dengan cara negatif,’ katanya.
Barang Bukti dan Peran Masing-masing Remaja
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah
- Satu bilah golok
- Satu benda menyerupai golok yang terbuat dari kayu
- Satu pipa besi yang dimodifikasi menyerupai celurit
Dalam proses penyelidikan, polisi masih mendalami peran masing-masing remaja. Seorang remaja berinisial R.P. (14) diduga mengajak rekan-rekannya melakukan penyerangan, mengendarai sepeda motor Honda PCX berwarna merah, serta membawa sebilah golok. Sementara itu, remaja berinisial M.Z. alias U. (17) diduga membawa benda menyerupai golok yang terbuat dari kayu. Sedangkan M.R.F. alias O. (16) diduga membawa sebilah golok berukuran panjang.
| Inisial | Usia | Peran Diduga | Senjata |
|---|---|---|---|
| R.P. | 14 | Mengajak dan mengendarai motor | Golok |
| M.Z. alias U. | 17 | Membawa senjata | Golok kayu |
| M.R.F. alias O. | 16 | Membawa senjata | Golok panjang |
Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat
Aksi Geng Lapetre ini menimbulkan keresahan di kalangan warga Rancamanyar. Ketua RT setempat, Ahmad, mengungkapkan bahwa warga sudah beberapa kali melihat remaja berkumpul di malam hari dengan membawa senjata tajam. ‘Kami khawatir terjadi tawuran yang membahayakan warga. Untung polisi cepat bertindak,’ ujarnya.
Kasus ini juga menjadi sorotan bagi orang tua dan sekolah. Ipda Dini mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya dalam penggunaan media sosial dan pergaulan. ‘Kami juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya dalam penggunaan media sosial dan pergaulan, sehingga tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun kelompok yang dapat meresahkan masyarakat,’ ujar Dini.
Dari sisi hukum, karena seluruh pihak yang diamankan masih berstatus anak, proses hukum dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan tetap mengedepankan perlindungan hak anak serta pendampingan orang tua dan pihak terkait. Ancaman hukuman bagi anak yang berkonflik dengan hukum berbeda dengan orang dewasa. Berdasarkan UU SPPA, anak yang terbukti melakukan tindak pidana dapat dikenakan sanksi pidana berupa pemenjaraan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dengan jangka waktu maksimal setengah dari ancaman pidana dewasa, atau sanksi tindakan seperti dikembalikan kepada orang tua, diwajibkan mengikuti pendidikan atau pelatihan, dan lain-lain.
Penutup
Kasus penangkapan 10 remaja Geng Lapetre ini menjadi pengingat akan pentingnya peran serta semua pihak dalam mencegah kenakalan remaja. Polresta Bandung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Di sisi lain, diperlukan upaya preventif yang lebih sistematis, baik dari keluarga, sekolah, maupun lingkungan, agar remaja tidak terjerumus ke dalam geng yang mengedepankan kekerasan. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan generasi muda dapat tumbuh menjadi pribadi yang positif dan berkontribusi bagi bangsa.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









