Patroli Gabungan Cegah Dugaan Pungli Parkir di Barelang: Sinergi Lintas Instansi Jaga Ketertiban Lalu Lintas

Patroli Gabungan Cegah Dugaan Pungli Parkir di Barelang: Sinergi Lintas Instansi Jaga Ketertiban Lalu Lintas

Suara Pecari, Batam – Pada Senin, 6 Juli 2026, patroli gabungan yang melibatkan Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Dinas Perhubungan Kota Batam, Polisi Militer, serta Patwal Satlantas Polresta Barelang digelar di kawasan Jembatan 1 Barelang. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban lalu lintas, tetapi juga sebagai langkah preventif menindaklanjuti isu dugaan pungutan liar (pungli) parkir yang meresahkan masyarakat. Patroli ini menjadi bukti nyata sinergi lintas instansi dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah tersebut.

Kronologi Patroli dan Temuan di Lapangan

Patroli dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan titik kumpul di pos pengamanan Jembatan 1 Barelang. Petugas dari berbagai instansi melakukan pemantauan di sepanjang area jembatan, termasuk titik-titik yang kerap dijadikan lokasi parkir liar. Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas laporan masyarakat mengenai adanya oknum yang memungut biaya parkir secara ilegal di kawasan tersebut. “Kami melakukan pemantauan dan edukasi langsung kepada pengendara agar tidak memarkir kendaraan di atas jembatan. Selain melanggar aturan, parkir di jembatan sangat berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan,” ujar Mujiyono di sela patroli.

Hingga patroli berakhir pada pukul 12.00 WIB, situasi di Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan indikasi pungli parkir maupun pelanggaran lalu lintas yang signifikan. Namun, petugas tetap memberikan imbauan kepada sejumlah pengendara yang kedapatan berhenti di badan jembatan untuk mengambil foto. Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, menegaskan bahwa patroli ini merupakan langkah preventif agar isu pungli tidak berkembang. “Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman saat melintas di Jembatan Barelang. Tidak ada tempat untuk pungli di sini,” tegasnya.

Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat dan Pemerintah

Patroli gabungan ini membawa dampak positif bagi berbagai pihak. Bagi masyarakat, adanya patroli rutin memberikan rasa aman dari praktik pungli yang merugikan. Seorang pengendara motor, Andi (34), mengaku sering melihat oknum yang meminta uang parkir secara paksa di sekitar jembatan. “Saya sering lewat sini, kadang ada yang minta uang parkir padahal hanya berhenti sebentar. Dengan patroli ini, semoga mereka kapok,” harapnya.

Bagi pemerintah, sinergi lintas instansi ini menjadi contoh kolaborasi yang efektif dalam penegakan aturan. BP Batam, Dishub, Polisi Militer, dan Satlantas menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga aset daerah dan ketertiban umum. Mujiyono menambahkan, “BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif ini. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas di Kota Batam.” Ke depannya, patroli serupa akan dilakukan secara berkala, tidak hanya di Jembatan Barelang tetapi juga di seluruh jembatan di Kota Batam.

Tabel: Daftar Instansi yang Terlibat dan Perannya

InstansiPeran dalam Patroli
Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP BatamKoordinator lapangan, pengawasan aset dan kawasan
Dinas Perhubungan Kota BatamEdukasi lalu lintas, penertiban parkir
Polisi MiliterPenegakan hukum, pengamanan
Patwal Satlantas Polresta BarelangPengaturan lalu lintas, patroli

Larangan Parkir di Jembatan: Aturan dan Sanksi

Mujiyono menegaskan bahwa larangan parkir tidak hanya berlaku di Jembatan Barelang, tetapi di seluruh jembatan di Kota Batam. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Daerah setempat. Pelanggar dapat dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara paling lama 2 bulan. Selain itu, parkir di jembatan sangat berbahaya karena dapat mengganggu struktur jembatan dan menyebabkan kecelakaan.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui masyarakat:

  • Dilarang memarkir kendaraan di badan jembatan, termasuk bahu jalan.
  • Dilarang berhenti untuk berfoto atau aktivitas lain yang mengganggu lalu lintas.
  • Dilarang berjualan di area jembatan.
  • Pengendara yang melanggar akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Penutup: Komitmen Berkelanjutan untuk Ketertiban

Patroli gabungan di Jembatan 1 Barelang pada 6 Juli 2026 menjadi langkah awal yang penting dalam memberantas praktik pungli parkir dan menjaga ketertiban lalu lintas. Sinergi antara BP Batam, Dishub, Polisi Militer, dan Satlantas menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat. Ke depannya, patroli rutin akan terus dilakukan, dan masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pungli atau pelanggaran lalu lintas. Dengan kerja sama semua pihak, Jembatan Barelang tidak hanya menjadi ikon kebanggaan Batam, tetapi juga kawasan yang bebas dari pungli dan kecelakaan. Mari kita dukung upaya ini demi keselamatan bersama.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *