DPRD Situbondo Desak Perbaikan IPAL dan SIPA Perusahaan Kosmetik

DPRD Situbondo Desak Perbaikan IPAL dan SIPA Perusahaan Kosmetik

Suara Pecari |

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, melakukan inspeksi mendadak ke salah satu perusahaan kosmetik di Kecamatan Besuki. Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo, Arifin, menyatakan bahwa perusahaan kosmetik tersebut belum memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

Arifin menjelaskan bahwa IPAL perusahaan dan domestik belum terpisah, sehingga mereka meminta perusahaan untuk segera menindaklanjuti masalah ini. Selain itu, perusahaan juga belum memiliki SIPA, namun masih dalam proses permohonan.

Baca juga:

Arifin menegaskan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi air bawah tanah sangat penting, sehingga perusahaan harus segera menyelesaikan perizinan SIPA. Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk memberikan pendampingan kepada perusahaan dalam pengelolaan limbah.

Baca juga:

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo, Ranti Seta Ayu Pratiwi, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan dalam operasional IPAL hingga pembuangan akhir dan pendampingan terkait uji laboratorium sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga:

Inspeksi ini merupakan langkah awal dalam memastikan bahwa perusahaan kosmetik di Kabupaten Situbondo beroperasi dengan memenuhi standar lingkungan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan akan pentingnya pengelolaan limbah yang baik dan menjaga kelestarian lingkungan.

Baca juga:

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan