Situbondo Terbitkan Perda KTR, Bupati Serukan Kebijaksanaan Masyarakat
Suara Pecari | DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, baru saja mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, mengajak masyarakat untuk bijak dalam menerapkan Perda KTR. Dia mengingatkan bahwa banyak penduduk yang menggantungkan hidupnya pada tembakau. “Bijaksana saja lah. Kami sebagai eksekutif juga bijaksana. Semua bijaksana ya. Karena bagaimanapun, kita adalah produsen tembakau untuk rokok, bekerja dan menggantungkan hidupnya dari tembakau,” jelas Bupati usai rapat.
Dalam pernyataannya, Bupati Rio menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Perda KTR untuk menjaga kualitas udara dan melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok. “Yang penting di area publik seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bekerja, jangan sampai ada asap rokok ya,” tegasnya.
Perda ini juga memberikan pengecualian, di mana tempat kerja dan tempat umum harus menyediakan area khusus bagi perokok. Area tersebut harus dirancang sesuai dengan standar ventilasi yang baik. “Jadi, di area lokasi kerja, sediakan tempat khusus bagi perokok. Ini semua demi menekan risiko penyakit yang disebabkan rokok,” tambahnya.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan masyarakat Situbondo dapat lebih sadar akan pentingnya kesehatan lingkungan. Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari merokok di tempat-tempat umum.
Penegakan Perda KTR diharapkan dapat berjalan efektif dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Dengan demikian, Situbondo bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan kebijakan kesehatan yang lebih baik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







