Kemenhut Investigasi Peredaran Kayu Ilegal dari Taman Nasional Bukit Tiga Puluh
Suara Pecari | Kementerian Kehutanan (Kemenhut) saat ini tengah menyelidiki peredaran kayu ilegal yang dihasilkan dari perambahan hutan di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Penyelidikan ini dimulai setelah penangkapan seorang tersangka yang diduga sedang mengangkut kayu secara ilegal dari kawasan konservasi tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa tersangka yang ditangkap, yang berinisial W, diduga telah menguasai dan mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi. Tindakan ini jelas melanggar fungsi kawasan pelestarian alam.
Hari menambahkan, kasus ini tidak dipandang sebagai insiden terpisah, melainkan bagian dari jaringan yang lebih luas terkait aktivitas ilegal. Penyidik tengah mendalami asal kayu yang diambil, metode pengeluaran dari kawasan, hingga pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam praktik ini.
Penangkapan tersangka ini adalah hasil dari patroli pengamanan yang dilakukan oleh Satgas Polisi Kehutanan pada 12 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tersangka sedang menghanyutkan kayu olahan di dalam taman nasional dan segera mengamankannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup kayu gergajian berbentuk papan, sebuah sepeda motor, telepon seluler, serta alat komunikasi handy talkie. Semua barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut untuk melacak pola komunikasi dan aktivitas ilegal di lapangan.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menekankan bahwa Taman Nasional Bukit Tiga Puluh memiliki peran penting dalam perlindungan Harimau Sumatera dan keanekaragaman hayati di Indonesia. Ia menyatakan, pengambilan kayu secara ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga mengganggu habitat dan keseimbangan ekosistem yang sangat penting bagi masyarakat.
Dengan investigasi ini, Kemenhut berharap dapat mengungkap lebih banyak tentang jaringan peredaran kayu ilegal dan mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap lingkungan. Penegakan hukum yang ketat diharapkan dapat menjadi langkah efektif untuk melindungi kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











