Ketua Ombudsman RI Ditetapkan Tersangka Korupsi dalam Kasus Suap Tambang Nikel
Suara Pecari – 16 April 2026 | Jaksa Agung mengumumkan penetapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan itu didasarkan pada hasil penyelidikan Jampidsus yang mengaitkan Hery dengan suap perusahaan tambang nikel.
Menurut penyidik, Hery menerima setidaknya Rp 1,5 miliar dari PT TSHI, perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Uang tersebut diduga dibayarkan untuk mempengaruhi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait denda administratif.
Penangkapan Hery dilakukan di kediamannya, Jakarta, pada dini hari Kamis, 16 April 2026. Ia dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Syarif Sulaiman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus, menjelaskan bahwa Hery ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Ombudsman periode 2026‑2031. Tuduhan mencakup korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel sejak 2013 hingga 2025.
Kasus ini bermula ketika PT TSHI menerima sanksi administratif berupa denda dari Kementerian Kehutanan. Sanksi tersebut termasuk dalam perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perusahaan menolak denda tersebut dan mengajukan keberatan yang ditolak oleh Kementerian. Akibat penolakan itu, pemilik PT TSHI, yang disebut LD, mencari jalan keluar secara pribadi.
LD menghubungi Hery pada April 2025, saat Hery masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman. Pertemuan tersebut menghasilkan janji bantuan dari Hery untuk mengurangi atau menghapus denda.
Setelah pertemuan, Hery menggunakan posisinya untuk memulai inspeksi terhadap Kementerian Kehutanan. Inspeksi tersebut dikemas seolah‑olah berasal dari pengaduan masyarakat.
Hasil inspeksi, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), merekomendasikan pembatalan denda administratif PT TSHI. LHP juga menyarankan Kementerian menghitung kembali beban keuangan perusahaan secara mandiri.
Rekomendasi tersebut kemudian dipublikasikan oleh Hery dalam kapasitasnya sebagai komisioner. Kebijakan itu memberikan ruang bagi PT TSHI untuk mengurangi pembayaran denda secara signifikan.
Ketika Hery dilantik menjadi Ketua Ombudsman pada 10 April 2026, ia tetap melanjutkan intervensi tersebut. Penyidik menilai tindakan itu sebagai penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.
Penyidik menegaskan bahwa pengaturan kebijakan Kementerian Kehutanan merupakan bagian dari rangkaian tindakan korupsi. Hal ini melanggar Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selama proses penyidikan, tim Jampidsus mengamankan bukti berupa rekaman percakapan dan transfer dana. Bukti tersebut menunjukkan alur uang dari PT TSHI ke rekening pribadi Hery.
Jaksa Agung menambahkan bahwa penyidik juga menemukan dokumen internal Ombudsman yang mengindikasikan koordinasi antara Hery dan pejabat Kementerian Kehutanan. Dokumen itu memperkuat dugaan adanya kolusi.
Hery tetap menolak semua tuduhan dan mengklaim bahwa ia hanya menjalankan tugas pengawasan. Ia menyatakan akan membela diri di persidangan nanti.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan memproses permohonan penahanan lanjutan Hery. Penahanan tersebut akan berlangsung selama 30 hari, dapat diperpanjang bila diperlukan.
Kasus ini menambah daftar skandal korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia. Pemerintah menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Presiden menginstruksikan KPK untuk mempercepat proses penyidikan kasus ini. Ia menekankan pentingnya integritas lembaga pengawas publik.
Kalangan akademisi menilai kasus ini mencerminkan kelemahan sistem pengawasan internal Ombudsman. Mereka mengusulkan reformasi struktural untuk mencegah penyalahgunaan jabatan.
Beberapa organisasi masyarakat sipil menyerukan transparansi penuh terhadap proses hukum Hery. Mereka meminta publikasi semua bukti yang relevan.
Reaksi industri pertambangan beragam, ada yang menilai kasus ini sebagai peringatan bagi perusahaan lain. Mereka menegaskan akan mematuhi regulasi tanpa mencari celah.
Di sisi lain, perusahaan tambang lain mengungkapkan kekhawatiran akan dampak reputasi sektor pertambangan secara keseluruhan. Mereka menekankan pentingnya dialog konstruktif dengan regulator.
Para ahli ekonomi menilai potensi kerugian negara akibat denda yang dibatalkan mencapai miliaran rupiah. Kerugian tersebut dapat mempengaruhi anggaran PNBP tahun mendatang.
Secara hukum, tindak pidana korupsi yang dihadapi Hery dapat dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda. Hukuman tersebut akan diputuskan setelah proses persidangan selesai.
Tim Jampidsus berencana melanjutkan penyelidikan ke pejabat Kementerian Kehutanan yang terlibat. Mereka juga akan menelusuri apakah ada pihak lain yang menerima suap serupa.
Kasus ini menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan masyarakat yang independen. Pengawasan berbasis masyarakat dapat menjadi deterrent bagi praktik korupsi.
Pemerintah berjanji akan memperkuat regulasi terkait konflik kepentingan bagi pejabat publik. Kebijakan baru diharapkan dapat mengurangi peluang penyalahgunaan wewenang.
Sejumlah media nasional melaporkan perkembangan kasus ini secara berkelanjutan. Liputan tersebut mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap integritas lembaga negara.
Hery Susanto kini berada di penjara tahanan sementara menunggu proses peradilan. Situasi ini menandai babak baru dalam perjuangan anti‑korupsi di Indonesia.
Kasus korupsi Ombudsman menegaskan kembali bahwa tidak ada jabatan yang kebal dari hukum. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.





