Menteri HAM Natalius Pigai Anggap Pelaporan Feri Amsari ke Polisi Tidak Perlu

Avatar
Menteri HAM Natalius Pigai Anggap Pelaporan Feri Amsari ke Polisi Tidak Perlu

Suara Pecari – 20 April 2026 | Pakarnya hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah mengkritik kebijakan swasembada pangan pemerintah. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai laporan tersebut tidak diperlukan.

Feri Amsari menyampaikan keberatan atas kebijakan yang dianggap kurang mempertimbangkan realitas petani dan rantai pasokan. Kritiknya muncul dalam diskusi publik yang kemudian menarik perhatian Lembaga Bantuan Hukum Tani Nusantara.

LBH Tani Nusantara mengajukan laporan polisi dengan tuduhan bahwa pernyataan Feri bersifat menghasut dan dapat menimbulkan keresahan di kalangan petani. Laporan tersebut diserahkan ke Polda Metro Jaya pada 17 April 2026.

Menurut Pigai, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dipidana kecuali mengandung unsur makar, penghasutan, atau serangan berbasis suku, ras, dan agama. Oleh karena itu, kritik terhadap kebijakan publik tidak layak dijadikan dasar tindakan kepolisian.

“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” ujar Pigai dalam konferensi pers di Senayan.

Pigai menekankan bahwa respons pemerintah seharusnya didasarkan pada data, fakta, dan informasi kredibel, bukan pada pembungkus hukum. Ia menambahkan bahwa penjelasan yang transparan akan mengurangi potensi konflik sosial.

Menteri HAM juga menanggapi laporan serupa terhadap pengamat politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, dengan menegaskan bahwa kedua kritik berada dalam koridor wacana publik. Hal ini memperkuat pandangannya bahwa pengawasan hukum tidak diperlukan.

Kebijakan swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah bertujuan meningkatkan ketahanan pangan nasional, namun menimbulkan kekhawatiran di antara petani terkait harga gabah dan akses pasar. Kritik akademisi seperti Feri menyoroti kesenjangan antara target kebijakan dan realitas lapangan.

Pigai memperingatkan bahwa penggunaan aparat kepolisian untuk menindak akademisi dapat menimbulkan persepsi anti‑kritik dan menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi. Ia menilai langkah tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk mendiskreditkan pemerintah.

Dalam perspektif hak asasi manusia, kritik publik berfungsi sebagai kontrol sosial yang esensial bagi demokrasi yang matang. Pigai menilai Indonesia kini berada pada fase demokrasi yang semakin dewasa, sehingga respons terhadap kritik harus bersifat konstruktif.

LBH Tani Nusantara berargumen bahwa pernyataan Feri dapat memicu keresahan di kalangan petani dan pelaku usaha agribisnis, sehingga laporan polisi dianggap sah. Namun, pihak kementerian menolak pandangan tersebut, menekankan pentingnya dialog terbuka.

Menteri HAM menutup pernyataannya dengan ajakan kepada semua pihak untuk menjaga budaya literasi dan ruang diskursus publik yang sehat, serta menolak upaya pemolisian sesama warga negara. Dengan demikian, kasus ini tetap menjadi contoh perdebatan antara kebebasan berpendapat dan penegakan hukum.

Pengamat politik lain mengingatkan bahwa kebebasan akademik harus dilindungi, terutama ketika mengkritik kebijakan ekonomi strategis. Pemerintah diharapkan menanggapi secara faktual, bukan dengan tindakan represif, untuk memperkuat kepercayaan rakyat.

Tinggalkan Balasan