Andrie Yunus Desak Prabowo Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta dan Gunakan Peradilan Umum

Mohammad Islam
Andrie Yunus Desak Prabowo Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta dan Gunakan Peradilan Umum

Suara Pecari – 17 April 2026 | Andrie Yunus, wakil koordinator KontraS, menyerahkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada 17 April 2026, menuntut penyelesaian kasus siraman air keras melalui peradilan umum dan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.

Surat tersebut disampaikan lewat Kementerian Sekretariat Negara di gerbang masuk gedung, didampingi koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dan anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Fatia Maulidyanti.

Andrie Yunus menegaskan bahwa lebih dari tiga puluh hari sejak percobaan pembunuhan pada 12 April 2026, belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasusnya.

Ia menuduh kurangnya kemauan serius dari pihak berwenang untuk mengusut kejadian tersebut, meskipun tim hukum KontraS dan TAUD telah melakukan investigasi mandiri.

Dimas Bagus Arya menjelaskan bahwa tipologi kasus siraman air keras sebaiknya diproses di ranah pidana umum, bukan militer, karena tindakan itu dilakukan di luar fungsi pertahanan.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 mengatur kejahatan militer, sementara tindakan Andrie tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai dasar proses peradilan.

Dimas menambahkan bahwa revisi Undang-Undang Peradilan Militer (UU No.31/1997) masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi, sehingga belum ada kepastian hukum yang mengakomodasi kasus ini.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengklaim telah mengidentifikasi enam belas pelaku melalui rekaman CCTV, jauh lebih banyak daripada empat orang yang disebutkan oleh Oditurat Militer.

TAUD juga mengungkap adanya perencanaan dan pemantauan sebelum siraman, yang belum diungkap oleh pihak TNI.

Fatia Maulidyanti membacakan isi surat Andrie Yunus di hadapan Dimas, menekankan permintaan agar Presiden Prabowo mempercepat pembentukan TGPF independen.

Surat tersebut menuntut pembentukan TGPF untuk mengatasi hambatan politik dan legal formal yang menghalangi penyelidikan objektif.

Andrie Yunus menuliskan dalam surat bahwa ia telah mengajukan laporan tipe B ke Bareskrim Polri dan menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.

Beberapa organisasi masyarakat sipil, termasuk Indonesian Corruption Watch, SAFEnet, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Greenpeace, dan Amnesty International Indonesia, menyatakan dukungan terhadap surat tersebut.

Dukungan tersebut mencerminkan kekhawatiran luas terhadap potensi penyalahgunaan wewenang militer dalam menindak aktivis.

Pihak militer masih menyatakan motif siraman sebagai persoalan pribadi, namun bukti rekaman CCTV menolak narasi tersebut.

Andrie Yunus menegaskan bahwa penindasan melalui siraman air keras merupakan upaya intimidasi yang melanggar hak asasi manusia.

Ia mengingatkan bahwa konstitusi menjamin perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan aktivisme damai.

Pemerintah belum memberikan respons resmi terhadap surat tersebut hingga saat penulisan laporan ini.

Pengamat hukum menilai bahwa keputusan Presiden untuk membentuk TGPF akan menjadi indikator komitmen pemerintah dalam menegakkan akuntabilitas.

Jika TGPF dibentuk, diharapkan tim tersebut akan memiliki akses penuh ke bukti CCTV, saksi, dan dokumen militer terkait.

Semua pihak menunggu langkah konkret, baik dari eksekutif maupun lembaga peradilan, untuk menuntaskan kasus yang telah menjerat publik selama sebulan.

Hingga kini, kasus siraman air keras tetap menjadi sorotan nasional, menguji batas antara keamanan negara dan kebebasan sipil.

Artikel ini menutup dengan harapan bahwa proses hukum yang transparan dan independen akan memberi keadilan bagi Andrie Yunus serta memperkuat kepercayaan publik pada sistem peradilan Indonesia.

Tinggalkan Balasan