Ignasius Jonan Mundur dari Komisaris United Tractors

Ignasius Jonan Mundur dari Komisaris United Tractors

Suara Pecari |

Ignasius Jonan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Independen PT United Tractors Tbk. Pengunduran diri ini disampaikan melalui surat yang diterima oleh perseroan pada tanggal 8 Mei 2026.
United Tractors akan menindaklanjuti pengunduran diri ini sesuai dengan ketentuan anggaran dasar yang berlaku dan proses pengambil keputusan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Ignasius Jonan pernah menjabat sebagai Direktur Citigroup Private Equity, Chief Executive Officer PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, dan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
Ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengetahui keberadaan buronan Jurist Tan yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kejagung telah memetakan lokasi persembunyian Jurist Tan dan melakukan pemantauan ketat terhadap pergerakan yang bersangkutan.
Pihak Kejaksaan juga berkoordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Polri untuk mengajukan red notice Jurist.
Meskipun permohonan red notice masih dalam proses peninjauan oleh Interpol, Kejagung tidak tinggal diam dan menempuh berbagai jalur kerja sama internasional lainnya untuk menyeret pulang Jurist Tan ke Tanah Air.
Dalam beberapa waktu terakhir, Ignasius Jonan juga melepas jabatannya sebagai Presiden Komisaris dan Komisaris Independen PT Anabatic Technologies Tbk.
Saat ini, Ignasius Jonan menjabat sebagai Komisaris Independen PT Unilever Indonesia Tbk dan Presiden Komisaris PT Marsh McLennan Indonesia.
Dengan pengunduran diri Ignasius Jonan dari United Tractors, perseroan akan melakukan proses penggantian komisaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, upaya penangkapan Jurist Tan oleh Kejagung masih terus berlangsung dengan harapan dapat menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan yang bersangkutan.

Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:

Tinggalkan Balasan