Ratusan Pedagang Pasar Banyuwangi Belum Validasi

Aktivitas pedagang saat proses validasi penataan lapak di Pasar Banyuwangi pasca revitalisasi. Sumber Foto (Dok suarapecari.com)

BANYUWANGI. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memperpanjang proses validasi penataan pedagang Pasar Banyuwangi hingga 20 Mei 2026. Kebijakan itu dilakukan setelah jumlah pedagang yang mengikuti validasi belum memenuhi kuota lapak yang telah disiapkan pasca revitalisasi pasar.

Melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) Banyuwangi, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati tercatat lebih kurang ada 700 pedagang di Pasar Banyuwangi yang kini telah rampung direvitalisasi.

Namun hingga batas waktu hari ini Rabu (13/5/26), jumlah pedagang yang melakukan validasi tercatat baru mencapai 560 orang, sekitar 75% dari jumlah lapak yang telah di sediakan.

Baca juga:

Kepala Bidang Pasar Diskopumdag Banyuwangi, Abdul Karim mengatakan, pedagang yang sebelumnya telah memiliki izin fasilitasi diminta segera melakukan validasi ulang agar dapat mengikuti penataan lapak.

“Bagi pedagang yang sebelumnya sudah mendapat izin fasilitasi agar segera melakukan validasi penataan pedagang Pasar Banyuwangi hingga 20 Mei 2026 di Kantor Pasar Banyuwangi yang berada di pasar sementara Gedung Wanita,” ujarnya.

Baca juga:

Menurut Abdul Karim, proses validasi dilakukan untuk memastikan lapak ditempati pedagang yang benar-benar berhak.

Ia menjelaskan, pedagang yang masih memiliki izin fasilitasi dan aktif berdagang di Pasar Banyuwangi akan menjadi prioritas dalam penempatan lapak.

Baca juga:

Sementara pedagang yang izin fasilitasinya telah dicabut atau tidak diperpanjang tetap diberi kesempatan mengikuti proses validasi pada tahap berikutnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga menegaskan larangan penyewaan maupun pemindahtanganan lapak kepada pihak lain.

Baca juga:

“Apabila diketahui toko atau lapak disewakan maupun dipindahtangankan, maka secara otomatis akan dihapus dari daftar pedagang Pasar Banyuwangi,” tegasnya.

Abdul Karim menambahkan, kebijakan penataan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi paguyuban pedagang Pasar Banyuwangi yang mendapat respons dari pemerintah daerah.

Baca juga:

Melalui penataan ulang ini, Pemkab Banyuwangi berharap pengelolaan Pasar Banyuwangi menjadi lebih tertib, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pedagang.

Tinggalkan Balasan