Dua Perwira TNI Ditetapkan Tersangka oleh Puspom TNI, Setelah Sebelumnya Kena OTT KPK
Jakarta – Marsekal Muda TNI Agung Handoko, Kepala Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI), mengumumkan bahwa dua perwira aktif TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan. Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA), yang menjabat sebagai Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), dan Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC), yang menjabat sebagai Koordinator Subbidang Administrasi Basarnas, kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Senin (31/7/2023), Agung Handoko menjelaskan bahwa penetapan kedua perwira tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Puspom TNI. Unsur tindak pidana dalam kasus ini telah terpenuhi berdasarkan uraian dan keterangan saksi dari pihak swasta.
“Dari hasil uraian dan menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Agung.
Lebih lanjut, Agung menyatakan bahwa atas perintah Panglima TNI, proses koordinasi dan sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Puspom TNI akan terus dibina, khususnya dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan personel TNI.
“Koordinasi penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan personel TNI,” tandas Agung.
Kepala KPK, Firli Bahuri, memberikan apresiasi terhadap koordinasi sinergi yang terjalin dalam pengungkapan kasus ini. Sebelumnya, Firli Bahuri telah menegaskan bahwa prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku telah diikuti secara ketat dalam seluruh rangkaian kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.
Menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP, pengertian tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang saat melakukan tindak pidana atau segera setelah tindak pidana itu dilakukan, atau diserukan oleh khalayak ramai sebagai pelaku tindak pidana. Dalam kasus ini, KPK telah melibatkan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspom AU) sejak awal untuk mengikuti gelar perkara dan menetapkan status perkara serta status hukum para pihak terkait.
KPK akan melanjutkan penanganan perkara yang melibatkan pihak swasta atau non-TNI, sementara penanganan perkara yang melibatkan anggota militer TNI akan diserahkan kepada pihak TNI untuk koordinasi lebih lanjut.
“Kami memberikan apresiasi terhadap koordinasi sinergi ini,” ucap Firli
Sekali lagi, Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA), dan Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC) ditahan di Instalasi Tahanan Militer Puspom AU di Halim, Jakarta, malam ini. Mereka akan menghadapi proses hukum lebih lanjut terkait kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.












