Jaksa Agung ST Burhanudin Luncurkan Program “Jaga Desa” untuk Optimalisasi Penggunaan Dana Desa dan Penegakan Hukum Humanis

Jaksa Agung, ST Burhanudin

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanudin telah meluncurkan Program “Jaga Desa” sebagai langkah konkrit untuk mewujudkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membangun Indonesia dari pinggiran. Program ini bertujuan untuk memastikan dana desa dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan dan tepat sasaran.

Dalam keterangannya pada Jumat (4/8/2023), Jaksa Agung Burhanudin menekankan pentingnya peran aparat desa dalam penggunaan dana desa. Beliau menginstruksikan jajarannya untuk memberikan pedampingan dan pengawalan yang tepat agar aparat desa tidak menjadi objek pemeriksaan oleh aparat penegak hukum akibat ketidaktahuan mereka. “Bimbingan dan pembekalan diperlukan agar pembangunan desa dapat dilakukan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” ujar Burhanudin.

Untuk memberikan legitimasi bagi Penegakan Hukum Humanis, Jaksa Agung mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, yang berfokus pada optimalisasi peran intelijen melalui program “Jaga Desa” atau yang dikenal juga sebagai “Jaksa Garda Desa.” Program ini bertujuan untuk membuat kehadiran jaksa semakin dirasakan oleh masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kejaksaan.

“Membangun sesuatu yang besar dimulai dari yang kecil, yaitu Desa. Semoga dengan kepedulian kita kepada masyarakat desa, semakin menjadikan Kejaksaan sesuai dengan tema HUT Adhyaksa ke 63, yakni Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis dalam mengawal Pembangunan Nasional,” ucap Burhanudin.

Program kolaborasi “Jaga Desa” yang diinisiasi oleh Kapuspenkum Kejagung diharapkan menjadi program unggulan Kejaksaan Republik Indonesia dan bahkan berpotensi menjadi aksi nasional. Program ini diharapkan akan berkontribusi signifikan dalam memastikan penggunaan dana desa yang efektif dan transparan, sekaligus mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis di tengah-tengah masyarakat.