Pemkab Lumajang Serahkan 400 Sertifikat PTSL kepada Warga Desa Karangsari

Pemkab Lumajang Serahkan 400 Sertifikat PTSL kepada Warga Desa Karangsari

Lumajang, SuaraPecari – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang telah menyerahkan 400 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang pada hari Senin (4/9/2023). Wakil Bupati Lumajang, Indah Masdar, merasa gembira karena warganya kini memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.

“Sebanyak 400 dari 1.100 sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat Desa Karangsari. Program sertifikasi PTSL ini bertujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat dengan pasti,” ungkap Indah Masdar.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang, Rocky Soenoko, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat PTSL akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang. Ia juga mengingatkan pentingnya memiliki sertifikat tanah dalam mencegah konflik dan sengketa tanah.

Menurut Rocky, sertifikat tanah memberikan kejelasan status kepemilikan hak atas tanah, sehingga masyarakat tidak perlu merasa cemas. “Dengan adanya sertifikat, status kepemilikan tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” tambahnya.

Rocky juga menegaskan pentingnya penggunaan sertifikat dengan bijak. Sertifikat tanah dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti agunan dalam usaha, namun perlu diingat untuk tidak digunakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif.