KPID DKI Tegur Keras JakTV Buntut Tayangkan Konten Bermuatan Asusila, Ini Sanksinya
Suara Pecari | Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada JakTV setelah menayangkan konten bermuatan asusila pada 1 Juni 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 551/Kep/KPID-DKI/VI/2026 yang diterbitkan pada Senin, 8 Juni 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas kelalaian JakTV yang menyiarkan materi pornografi selama lebih dari satu jam, yakni mulai pukul 08.16 WIB hingga 09.30 WIB.
Ketua KPID DKI Jakarta, Ahmad Sulhy, menegaskan bahwa frekuensi penyiaran merupakan ruang publik yang harus dijaga dari konten yang bertentangan dengan hukum, etika penyiaran, perlindungan anak, serta kepentingan masyarakat luas. “Setiap lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh materi siaran telah melalui proses verifikasi, pengawasan, dan pengendalian internal sebelum ditayangkan kepada publik,” ujar Sulhy dalam keterangan resminya pada Selasa, 9 Juni 2026.
Insiden penayangan konten asusila ini langsung memicu reaksi cepat dari KPID DKI. Setelah melakukan pemantauan, kajian mendalam, dan klarifikasi dengan manajemen JakTV, hasilnya dibahas dalam Rapat Pleno Komisioner KPID DKI Jakarta pada 4 Juni 2026. Rapat pleno memutuskan bahwa JakTV terbukti melanggar ketentuan penyiaran, khususnya terkait muatan pornografi yang dilarang keras dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Tak hanya memberikan teguran tertulis, KPID DKI Jakarta juga mewajibkan JakTV menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat melalui siaran televisinya. Permohonan maaf tersebut harus ditayangkan pada waktu yang layak dan mudah diakses oleh khalayak, serta ditayangkan secara berulang selama minimal tujuh hari kalender berturut-turut. Selain melalui siaran televisi, JakTV juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi melalui sedikitnya dua media nasional, baik media cetak maupun media online, yang dapat diakses publik selama minimal tujuh hari kalender berturut-turut.
KPID DKI Jakarta juga meminta JakTV menyampaikan laporan pelaksanaan tindak lanjut atas keputusan tersebut paling lambat tujuh hari kerja sejak keputusan diterima. Ahmad Sulhy menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi kelalaian penyiaran yang berpotensi mencederai ruang publik, terutama jika berkaitan dengan muatan pornografi. “KPID DKI Jakarta tidak akan memberi ruang toleransi terhadap kelalaian penyiaran yang berpotensi mencederai ruang publik. Terlebih jika berkaitan dengan muatan pornografi,” tegasnya.
Lebih lanjut, KPID DKI mengingatkan bahwa apabila JakTV tidak melaksanakan seluruh kewajiban yang telah ditetapkan atau kembali melakukan pelanggaran serupa, maka KPID DKI Jakarta dapat menjatuhkan atau merekomendasikan sanksi administratif yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa pembekuan izin penyiaran hingga pencabutan izin.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh lembaga penyiaran di Indonesia untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan internal. Frekuensi publik adalah aset berharga yang harus dijaga kualitasnya, terutama dari konten yang merusak moral dan melanggar hukum. KPID DKI Tegur Keras JakTV Buntut Tayangkan Konten Bermuatan Asusila LPP RRI menjadi sinyal bahwa pengawas penyiaran tidak main-main dalam menegakkan aturan. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan JakTV dan stasiun televisi lainnya dapat belajar dari kesalahan dan meningkatkan standar penyiaran mereka.
Masyarakat pun diimbau untuk turut berperan aktif dalam mengawasi konten siaran. Jika menemukan tayangan yang melanggar etika atau hukum, masyarakat dapat melaporkannya ke KPID setempat. Kolaborasi antara lembaga penyiaran, regulator, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat dan mendidik.
Kesimpulannya, teguran keras dari KPID DKI kepada JakTV merupakan langkah penting dalam menegakkan integritas penyiaran di Indonesia. Melalui sanksi ini, diharapkan tidak ada lagi kelalaian serupa yang merugikan publik, terutama anak-anak dan remaja yang rentan terpapar konten negatif. Semua pihak harus berkomitmen untuk menjaga ruang publik tetap bersih dan bermanfaat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












