KPID DKI Klarifikasi JakTV terkait Insiden Tayangan Bermuatan Asusila
Suara Pecari | RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta telah menangkap insiden penayangan konten bermuatan asusila di siaran terestrial JakTV pada Senin 1 Juni 2026.
KPID DKI langsung memanggil manajemen JakTV untuk memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa yang memicu perhatian publik itu. Forum klarifikasi digelar tepat sehari setelah insiden terjadi, pada Selasa (2/6/2026) di kantor KPID DKI Jakarta.
Ketua KPID DKI Jakarta Ahmad Sulhy memimpin langsung forum klarifikasi tersebut dengan didampingi enam komisioner lainnya. Dalam forum itu, KPID menyoroti sejumlah aspek penting yang dinilai berkaitan langsung dengan perlindungan publik, termasuk fakta bahwa tayangan bermasalah tersebut muncul pada rentang pukul 08.00 hingga 09.00 WIB, waktu di mana anak-anak dan remaja masih berpotensi mengakses siaran televisi.
KPID juga menegaskan bahwa penilaian terhadap kasus ini akan dilakukan berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Penelaahan akan difokuskan pada substansi tayangan, termasuk kemungkinan adanya adegan seksual, unsur ketelanjangan, atau materi lain yang tidak layak disiarkan ke publik.
Manajemen JakTV diwakili oleh Direktur Soemarsono, Produser Angga Satrianagara, Broadcast Engineer Arif Sriwidodo, dan petugas Master Control Devita Indah. Mereka menyampaikan laporan perkembangan penanganan insiden sekaligus menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan, termasuk penghentian tayangan bermasalah, pemeriksaan perangkat dan log sistem, pengamanan sistem penyiaran, dan penguatan mekanisme pemantauan.
KPID DKI mengapresiasi langkah JakTV yang telah melaporkan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta kepada KPID DKI Jakarta. Namun, regulator penyiaran daerah itu menilai evaluasi menyeluruh tetap harus dilakukan.
Hasil forum klarifikasi akan menjadi salah satu bahan utama dalam proses penilaian, pembinaan, dan pengambilan langkah kelembagaan terhadap JakTV. KPID DKI juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran di Jakarta agar memperkuat sistem kontrol siaran, meningkatkan disiplin redaksional maupun teknis, serta memastikan seluruh konten yang ditayangkan selalu sejalan dengan prinsip perlindungan publik, perlindungan anak, etika penyiaran, dan ketentuan P3SPS.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







